PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menggelar press release penggagalan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan organ ginjal di Negara Kamboja, Rabu (5/7/2023) di Kantor Imigrasi Ponorogo.
Lima orang terduga berhasil diamankan oleh kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Dua orang sebagai penyalur, dua orang korban dan satu orang saksi.
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo berhasil menggagalkan 2 orang korban, berinisial MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tanggerang Selatan, yang rencananya akan di kirim ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal dengan kompensasi akan di berikan uang sebesar Rp. 150 juta per pendonor,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Prasetyo, didampingi Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo Yanto dan Kapolres Ponorogo AKBP. Wimboko
Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ke 2 korban pada awalnya mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M – Paspor untuk tujuan liburan ke Malasyia.
“Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas wawancara terkait dengan alasan dan profiling yang bersangkutan. Petugas akhirnya mendalami terkait tujuan keberangkatannya,” terangnya.
Hendro Prasetyo menyebut, dari hasil pendalaman didapati ke dua korban ternyata akan di kirim ke negara Kamboja untuk di donorkan ginjalnya, melalui 2 orang yang di duga sebagai penyalur yang juga telah berhasil diamankan petugas Kanim Ponorogo pada hari yang sama.
“Ke dua orang yang di duga sebagai penyalur tersebut adalah warga Bogor dengan inisial WI (34) dan warga Jakarta dengan Inisial AT (24).
Keduanya diamankan bersama 1 orang saksi dengan inisial IS (32) di sekitar lingkungan kantor imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo,” ungkapnya.
Pun, setelah di lakukan pemeriksaan kepada ke 2 penyalur tersebut, di ketahui keduanya memiliki peran sebagai perekrut korban donor ginjal hingga pendampingan pembuatan paspor para korban sebelum akhirnya korban akan diberangkatkan ke negara Kamboja.
“Saat ini kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain dokumen permohonan paspor ke 2 (dua)korban, telepon genggam ke 5 (lima) orang, 1 (satu) buah paspor penyalur,” ucapnya.
Hendro Prasetyo juga berkata, kesemuanya dan barang bukti akan kami serahkan, sebagai Pelimpahan Laporan informasi kepada pihak kepolisian yakni Polres Ponorogo untuk didalami kembali terkait keterlibatan mereka dalam kasus perdagangan orang tersebut.
“Kanwil kemenkumham Jawa timur bersama kantor imigrasi kelas II non TPI Ponorogo akan terus ber komitmen dan bersama bekerja sama dengan institusi lainnya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TTPO),” tambahnya.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyampaikan, hari ini pihaknya menerima limpahan atas dugaan TPPO dengan modus penjualan organ tubuh manusia di negara Kamboja.
“Kami masih mendalami apakah bisa masuk unsur-unsur alat bukti, dan bisa masuk ke pasal dengan dua alat bukti tersebut,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara maraton dan dari perkembangan akan terus kami tindak lanjuti, apakah ini bisa cukup bukti atau tidak, untuk selanjutnya kita tingkatkan ke posisi penyidikan.
“Ini merupakan salah satu bukti kerjasama seluruh instansi pemerintahan terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang. Kita akan sama-sama menindak praktek TPPO sampai keakar-akarnya,” tukasnya. (mny).