TRENGGALEK, Media Ponorogo – Mengoptimalkan pengawasan orang asing terhadap perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar rapat koordinasi dan operasi gabungan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Trenggalek.
“Pengawasan Orang Asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas semua instansi yang tergabung dalam TIMPORA dengan kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, saat memberikan sambutan Rapat TIMPORA di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Selasa (20/6).
Mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dengan keberadaan orang asing, perlu dilakukan pengawasan dalam rangka pengamanan dan terpeliharanya stabilitas nasional.
“Pemerintah mengharapkan datangnya investor asing dalam rangka pemulihan nasional pasca pandemi covid 19, namun hal ini juga dibarengi dengan permasalah sosial akibat dari adanya orang asing tersebut”, ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, yang hadir langsung pada kegiatan ini.
Memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Hendro berharap seluruh jajaran yang tergabung dalam TIMPORA Trenggalek tetap bersinergi dalam melakukan pengawasan orang asing dengan mengedepankan penegakkan hukum yang tepat dan terukur sehingga menjamin terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional.
Turut memberikan sambutan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Trenggalek, Widarsono, menyampaikan agar selalu waspada dan tidak boleh lengah perihal adanya keberadaan orang asing. Jangan sampai kasus pelanggaran oleh orang asing yang sedang marak saat ini terjadi di Trenggalek.
“Kami juga berharap persoalan kewarganegaraan 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan campuran di Kabupaten Trenggalek dapat segera teratasi”, ujar Widarsono.
Mengusung tema Optimalisasi Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing Terhadap Perkawinan Campuran dan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, JFT Analis Keimigrasian Pertama Yogi Indra Prastyawan selaku narasumber memaparkan perihal peraturan keimigrasian terbaru tentang anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 dan keberadaan orang asing di Kab. Trenggalek.
Lebih lanjut, pada sesi diskusi dan tanya jawab, seluruh anggota berpartisipasi aktif dan menyampaikan perihal permasalahan yang ditemui di masyarakat serta bagaimana pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk mengantisipasi permasalahan mengenai status kewarganegaraannya. Selain itu, mengingat sudah dekat dengan tahun politik diharapkan juga lebih memperhatikan kegiatan orang asing dengan tetap aktif melakukan sharing informasi isu terkini yang berpotensi kerawanan yang terjadi di Kabupaten Trenggalek sehingga dapat dipetakan dan diantisipasi sedini mungkin.
Pada sesi diskusi ini juga dibahas terkait perkembangan terakhir proses penyelesaian status kewarganegaraan 3 (tiga) anak hasil perkawinan campuran di Kabupaten Trenggalek.
Keesokan harinya, Rabu (21/6), TIMPORA Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan keimigrasian (Inteldakim), Arfan, dan dilaksanakan di 2 (dua) titik lokasi.
Pada lokasi pertama, Tim menuju hotel Hayam Wuruk dan bertemu langsung dengan petugas receptionist. Didapati bahwa pada saat pengecekan dilakukan memang tidak terlihat adanya tamu asing yang menginap dan pihak hotel menyampaikan pada periode tahun 2023 belum terdapat tamu asing yang menginap. Kemudian petugas memberikan sosialisasi pada pihak hotel untuk melaporkan tamu asing yang menginap kepada Kantor Imigrasi Ponorogo sebagai partisipasi dalam pengawasan orang asing.
Dalam kegiatan ini turut hadir beberapa instansi yang tergabung pada TIMPORA Kabupaten Pacitan seperti Bakesbangpol, Polres, Kodim, BAIS, Dispendukcapil, dan Satpol PP.
Menuju lokasi kedua, tim mendatangi PT. WOOD HOKKIE INDONESIA yang beroperasi di bidang pengolahan kayu (Plywood). Tim juga melakukan wawancara singkat dengan pihak perusahaan mengenai kegiatan produksi perusahaan tersebut dan pengecekan terhadap dokumen Keimigrasian. Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian dan pengecekan lapangan tidak ditemukan pelanggaran, namun tetap disampaikan kepada orang asing tersebut agar selalu mentaati peraturan, menjaga dokumen keimigrasian, dan berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Besar harapan kami agar seluruh jajaran yang tergabung dalam TIMPORA bisa tetap solid memperkuat sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Trenggalek ini”, tutup Yanto mengakhiri kegiatan. (ist/mny).