JAMBON, Media Ponorogo – Warga desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, tiba-tiba geger, pada Rabu (3/5/2023). Pasalnya, seorang pria bernama Jemakun (50) tiba-tiba terjatuh dan meninggal saat akan menyabit rumput di tengah sawah.
Kapolsek Jambon AKP. Sutriatno saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia di lokasi persawahaan, masuk wilayah hukum Polsek Jambon, Polres Ponorogo.
“TKP nya di jalan masuk ke persawahan turut Dukuh Janti, RT 02 RW 01 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 wib,” ungkapnya.
Kapolsek Jambon juga menjelaskan identitas korban yakni, Jemakun (50) Dukuh Kedung RT 02 RW 02 Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, kaos milik korban warna merah dan celana milik korban warna hitam,” katanya.
Kronoligis kejadian dan keterangan dari saksi lanjut AKP. Sutriatno, Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk mencari rumput pakan ternaknya ke sawah sekitar Dukuh Janti Desa Sendang bersama dengan saksi Kaderi (52).
“Sampai dilokasi persawahan saksi Kaderi melihat korban berjalan di jalan tengah sawah dan kelihatan jalan sempoyongan kemudian terjatuh dijalan tengah sawah tersebut,” ucapnya.
Kemudian saksi Kaderi berlari mendekati korban dan berusaha memberikan pertolongan namun ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Saksi meminta pertolongan di sekitar lokasi tersebut yang tidak jauh dari pemukiman penduduk dan memberitahukan kejadian terebut kepada saksi Katemo selaku perangkat Desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambon,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan medis bahwa korban meninggal dunia dikarenakan penyakit jantung, menurut keterangan keluarga korban bahwa korban mempunyai riwayat penyakit jantung.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan dan keluarga korban menyatakan menolak untuk dilakukan outopsi terhadap korban serta menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (mny)