SUKOREJO, Media Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo yang dikomandani Drs Joni Widarto M.Si punya komitmen tinggi dalam menekan peredaran cukai tembakau ilegal.
Terbukti, pada hari Selasa (14/2/2023) Satpol-PP Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo.
Kali ini, sosialisasi ini menyasar para kepala desa dan perangkat serta pengusaha toko kelontong yang dihadiri pula Forpimka Sukorejo.
Para aparat desa itu mendapatkan berbagai materi dari tiga narasumber yang digandeng Satpol PP. Yakni, dari Bea cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Kejaksaan Negeri.
Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo Joni Widarto usai kegiatan sosialisasi kepada sejumlah awak media mengatakan, pada tahun 2023 start dibulan Februari.
Melakukan sosialisasi klasikal dan dalam satu tahun ada 12 kali kegiatan sosialisasi. “Paket kami sampai bulan September 2023, dan harus selesai,” ucapnya.
Joni juga merinci, pada tahun 2023 ini ada 15 kali event sosialisasi berantas rokok ilegal dengan menggelar event besar. Ada wayang kulit 5 kali dan 10 reyog kan.
“Ada 5 kali event besar, dan kita akan menggandeng Polres, Kejaksaan. Kita akan selalu bersinergi dengan banyak pihak,” ujarnya.
Joni juga menyebut, Satpol-PP akan melakukan operasi lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Kita akan mengadakan operasi sebanyak 15 kali, menggandeng bea cukai dan dikawal Polres dan Kejaksaan. Karena yang memiliki data bea cukai,” tuturnya.
Dikatakan, data dari bea cukai akan kita suport terkait data cukai ilegal. “Suport data temuan rokok ilegal, setiap minggu akan kita suport,” katanya.
Selain itu pihaknya juga menggandeng media agar bisa memberitakan terkait pemberantasan rokok ilegal, karena semakin lama potensi rokok ilegal semakin besar.
“Data yang kita terima dari 300 triliyun, yang ilegal 5 triliun, dan ini ada kenaikan cukai 10 persen, jadi sekitar 330 triliun. Diperkirakan 17,5 triliun kebocorannya,” tambahnya.
Joni menyebut, produk rokok ilegal itu untungnya sangat banyak. “Produksi rokok paling tidak ada 15 persen, bila dijual 50 persen, mereka masih untung 35 persen. Potensi ini yang harus kita waspadai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka serta dialog interaktif.
Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang peraturan dibidang cukai.
“Dengan harapan agar masyarakat jangan sampai ikut terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal,” tandasnya. (mas)