PONOROGO, Media Ponorogo – Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menegaskan, penyampaian usulan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi sangat penting.
Pasalnya, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih belum disesuaikan dengan pengelolaan peraturan daerah.
“Salah satu contoh, sekarang sudah terikat apa yang namanya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan masyarakat belum banyak yang tahu terkait hal ini,” ungkap Sunarto Ketua DPRD Ponorogo.
Hal itu disampaikan Sunarto usai menggelar Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyampaian Usul Persetujuan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Usul Persetujuan Raperda tentang Bangunan Gedung, pada Senin (30/1/2023) di ruang Paripurna lantai 3 DPRD Ponorogo.
Sunarto menjelaskan, SIPD ini adalah peraturan yang mengikat dan Perdanya belum disesuaikan. “Makanya, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan,” tegasnya.
Selain itu, tambah Politisi asal partai Nasdem masyarakat Ponorogo harus diberi penjelasan yang sedetailnya.
“Terkait dengan ploting APBD, siapa pun yang akan mendapatkan anggaran dari APBD, terutama anggaran Kabupaten atau Propinsi, wajib masuk SIPD,” terangnya.
Untuk itu, bila usulan tidak masuk dalam data base di SIPD dipastikan tidak bisa dianggarkan.
“SIPD di dalamnya ada tiga komponen yang bisa memasukkan yakni Pemerintah Desa dan jajarannya, Bupati dan jajarannya serta dari Legislatif,” ucapnya.
Selain itu, Pemerintah juga bisa mengakses langsung ke Desa masing-masing dan masyarakat juga memiliki hak untuk usulan atau program masuk dalam SIPD yaitu melalui mekanisme Musrenbang.
“Dulu hasil Musrenbang tidak banyak diakomodir, sekarang terbalik yaitu seluruh hasil Musrenbang wajib masuk dalam SIPD. Terkait nantinya akan mendapat ploting anggaran itu urusan berikutnya tapi syarat untuk mendapat anggaran APBD maka usulan atau program itu wajib masuk SIPD dulu,” katanya.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan kita telah berhasil menetapkan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Ponorogo, proses pembahasan mulai Paripurna pertama hingga Paripurna terakhir hari ini, telah menyetujui dan menetapkan Raperda menjadi Perda,” ungkap Kang Giri.
Kang Giri juga menambahkan, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tujuan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yakni transparan, akuntabilitas dan partisipatif
“Dengan Raperda ini diharapkan dapat menjaga konsistensi penyajian informasi pada setiap tahapan perencanaan pembangunan hingga perencanaan anggaran menggunakan kodetifikasi dan nomenklatur yang terintegrasi mengacu pada Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah beserta pemutakhiran,” paparnya. (adv/mas)