Home Birokrasi Lanjutkan Perbaikan Jalan, Bupati Sugiri Kolaborasi Kabupaten & Desa

Lanjutkan Perbaikan Jalan, Bupati Sugiri Kolaborasi Kabupaten & Desa

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Bupati Sugiri Sancoko menawarkan bagi-bagi tugas pemeliharaan jalan itu sesuai porsinya.

Kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa bakal menuntaskan pembangunan jalan rusak di Ponorogo.

‘’Ruas jalan poros yang kecil-kecil di desa dialihkan pemeliharannya ke pemerintah desa. Yang besar-besar kita ambil alih menjadi jalan kabupaten, dengan begini akan fair (adil),’’ katanya.

Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—mengungkapkan hal itu saat peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGR) ke-18 dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49 di balai Desa Tanjungsari Kecamatan Jenangan, Selasa (6/12/2022).

Review (tinjauan ulang) atas status jalan itu sedang berlangsung dengan melibatkan seluruh camat dan kepala desa.

Ada sekitar 490 kilometer jalan poros yang masuk mapping (pemetaan). Komposisi yang ada selama ini adalah jalan poros sepanjang 911 kilometer dengan jalan desa sepanjang 769 kilometer.

‘’Dengan kerja sama seluruh camat dan kepala desa, maka program peningkatan jalan akan rampung tahun depan,’’ tegas Kang Bupati.

Tidak bijak, imbuh dia, saling menyalahkan dalam menyikapi kondisi infrastruktur jalan di Ponorogo. Tanpa kecuali, menimpakan kesalahan kepada pemimpin terdahulu.

‘’Pembangunan jalan yang berlangsung masif sekarang ini juga membuat jelas jalan mana saja perlu perbaikan,’’ ungkapnya menyikapi aksi tanam pohon pisang di sejumlah lubang jalan yang dalam.

Penetrasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mampu menyentuh pembangunan jalan sepanjang 150 kilometer di 51 lokasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo berhitung bahwa panjang jalan rusak tinggal tersisa sekitar 36 kilometer.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Ponorogo Agus Sugiarto memprediksi ada sekitar 260 kilometer jalan poros yang akan berubah status menjadi jalan desa.

Dengan begitu, masing-masing pemerintah desa berhak membiayai pembangunan jalan ratusan kilometer tersebut dengan sokongan alokasi dana desa (ADD) tanpa harus melanggar administrasi penganggaran sesuai rekomendasi BPK. (kominfo/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here