Home Birokrasi Target Pajak 98,5 M Terealisasi 100 Persen, BPPKAD Ponorogo Gathering Pajak Daerah

Target Pajak 98,5 M Terealisasi 100 Persen, BPPKAD Ponorogo Gathering Pajak Daerah

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Realisasi target pajak di kabupaten Ponorogo terus mengalami peningkatan.

Bahkan, meski tahun 2022 belum usai namun penerimaan pajak sudah mencapai target yang telah ditentukan.

Terbukti, dari target perolehan pajak tahun 2022 sebesar 98,5 miliar, di akhir Oktober 2022 sudah mencapai 100 persen.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKD) Ponorogo Winarko Arief Tjahjono pada Gathering Pajak Daerah Kabupaten tahun 2022 di Gedung Sasana Praja, Rabu (30/11/2022).

“Tahun 2022 target pajak kita 98,5 miliar. Hingga 30 Oktober sudah mencapai 98,5 miliar, artinya sudah 100 persen. Ini masih akan tambah menunggu perolehan bulan November dan Desember,” ungkap Winarko Arif Tjahjono.

Pajak tersebut dipungut dari sejumlah jenis pajak daerah. Mulai pajak bumi dan bangunan, parkir, reklame, restoran, hotel, air tanah, hiburan, serta mineral bukan logam dan batuan.

Realisasi pajak itu tergolong meningkat di banding tahun sebelumnya. Tahun 2021 dengan target 85,5 M dengan realisasi 96 M. Serta pada tahun 2020 dengan target 78,6 M, realisasi 90,4.

Winarko Arief, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Asser Daerah Ponorogo mengatakan jika tujuan gathering ini untuk membina hubungan antara pemerintah daerah dengan wajib pajak serta stakeholder.

“Juga pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang tercepat dalam pembayaran pajak,” tandasnya.

Penghargaan diberikan kepada 12 camat dan 42 kepala desa lunas PBB tercepat tahun 2021. Secara simbolis diterima 7 kepala desa yang masing-masing juara 1 tiap rentang buku. Apresiasi penghargaan diberikan pula kepada 7 wajib pajak teladan tahun 2021.

Dalam momen spesial itu, berlangsung pemutaran video soft launching QRIS untuk pembayaran pajak daerah ditandai oleh Bupati Sugiri dengan menabuh goong.

“Kita terus melakukannya inovasi, seperti pembayaran pajak non tunai diantaranya melalui retailer (Alfamart, Indomart, Ovo dll). Bekerjasama dengan Bank Jatim Ponorogo dengan program QRIS, yang dengan cepat dan tepat serta aman dalam pembayaran pajak. Selain itu ada panghapusan denda pajak hingga 31 September,” paparnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan pengelola pajak daerah.

Ia menilai kesadaran betapa pentingnya pajak bagi pembangunan di Ponorogo mulai terbentuk. “Terima kasih kepada pembayar pajak, kita sadar butuh kesadaran panjenengan untuk membangun Ponorogo,” kata Sugiri Sancoko.

Pemkab Ponorogo bakal terus berupaya meningkatkan capaian pajak daerah. Pertama melalui kemudahan layanan seperti pembayaran pajak non tunai melalui bank, retail, dompet digital, QRIS, dan sebagainya.

“Inovasi-inovasi pembayaran tunai kami lakukan. Agar pembayaran semakin mudah, cepat, aman, dan transparan,” tandasnya.

Kang Bupati Sugiri mengatakan, dengan bersama-sama maka semua dapat diselesaikan dengan baik.

“Rencana besar kami, ketika jalan-jalan terselesaikan pada tahun 2023, maka bisa lebih fokus pada pariwisata. Dan ketika ekonomi tumbuh maka pajak juga akan meningkat,” paparnya.

Bupati Sugiri juga mengucapkan terima kasih pada Camat, Lurah, Bank Jatim Ponorogo dan semua pihak atas prestasinya dalam tepat waktu pembayaran pajak daerah. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here