JAMBON, Media Ponorogo – Cerdas, bermartabat, berkualitas dan berkuantitas nampaknya bukan slogan kosong yang digaungkan oleh Pemerintah desa Jambon kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
Meski baru menjabat selama tiga tahun, Kepala Desa Jambon Munarsih, sudah bisa merealisasikan program kerja yang dulu pernah diucapkannya.
Salah satunya membawa nama baik Desa Jambon.
Terbukti, Munarsih selaku kepala desa Jambon mendapat piagam penghargaan dadi Bupati Sugiri sebagai juara 1 dalam pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2021.
Desa Jambon tercepat pelunasan pajak dalam kategori Rp 100 Juta sampai dengan 130 Juta.
Atas ketaatan dan kepatuhannya dalam membayar PBB P2 ini Desa Jambon berhak mendapat penghargaan pada acara Gathering Pajak Daerah yang diprakarsai Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (30/11/2022) di Gedung Sasana Praja Ponorogo.
“Kedepannya kami bertekad akan lebih baik lagi dan semoga saja penghargaan ini akan menjadi motivasi agar kami terus bekerja untuk masyarakat Jambon, dan target kami Desa Jambon akan selalu melunasi tepat waktu,” tutur Munarsih.
Sementara itu, prestasi luar biasa ini diapresiasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Orang nomor satu di Kota Reog itu mengucapkan selamat kepada desa yang tercepat dalam pelunasan pajak.
Kang Bupati itu juga mengucapkan banyak terima kasih kepada wajib pajak pembayar pajak Daerah.
Karena berkat jasa dan ketaatan mereka memenuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak daerah maka pembangunan bisa terus dilakukan dan semua juga akan kembali kepada masyarakat yaitu pajak untuk rakyat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pembayar pajak daerah di Kabupaten Ponorogo,” kata Kang Bupati Sugiri Sancoko.
Kedepan, Kang Bupati berharap untuk target penerimaan pajak daerah bisa ditingkatkan. “Bukan menaikkan pajak tapi secara umum untuk penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 bisa naik,”
Oleh karenanya, Kang Bupati meminta kesadaran kepada para wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melakukan pembayaran. “Karena pajak untuk pembangunan Ponorogo tercinta,” pungkasnya. (mny)