PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Jawaban Bupati terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022, Senin (31/10/2022) di lantai tiga gedung DPRD Ponorogo.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto diikuti Wakil Pimpinan DPRD, anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Forkopimda, OPD, Camat, Sekwan DPRD Ponorogo.
Tiga Raperda Prakarsa DPRD diusulkan pada Paripurna, Senin (24 Oktober 2022) yang lalu yaitu: Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Pedagang Kaki Lima.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan jawaban yang dibacakan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam Sidang Paripurna menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya kepada Komisi-Komisi dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo, yang telah mengajukan raperda yang kita harapkan bersama akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan, setelah mempelajari dan mencermati 3 raperda yang diusulkan, maka pendapat bupati sebagai berikut : Kesatu, mengenai Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.
“Pasar Rakyat merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang tidak bisa terlepas dari kegiatan sehari-hari. Dengan semakin pesatnya perkembangan penduduk maka semakin besar pula tuntutan kebutuhan akan Pasar Rakyat yang profesional agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh serta berdaya saing,” ungkapnya.
Menurutnya, Pasar Rakyat sebagai proses kegiatan jual beli berperan dalam mendorong lajunya roda perekonomian masyarakat di daerah, seiring dengan dinamika perkembangan jaman, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana,
terpadu, teratur dan tertib.
“Sampai saat ini di Kabupaten Ponorogo, pengelolaan Pasar Rakyat secara khusus belum diatur dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini digunakan sebagai landasan hukum untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pada umumnya dan para Pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
“Pendapatan retribusi pelayanan pasar merupakan bagian dari retribusi daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan PAD adalah bagian dari Pendapatan Daerah. Salah satu indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, adalah eksistensi keberadaan pasar rakyatnya,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengapresiasi disusunnya Raperda
Prakarsa DPRD tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, dengan harapan terdapat hal-hal khusus yang bersifat lokalistik yang dapat tertuang di dalamnya.
Kedua, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dijelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas
dan terletak di garis katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi,
sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Selama ini penanganan bencana dideskripsikan masih belum optimal dan terkesan lambat. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain penanganan bencana yang bersifat parsial, sektoral dan kurang terpadu.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi suatu dasar hukum formal yang mengatur fungsi dan peran berbagai pihak terkait dalam
penanganan bencana untuk mengurangi kegamangan pemerintah, mendorong koordinasi yang lebih jelas sehingga menghasilkan penanganan kedaruratan yang lebih efektif,” ungkapnya.
Penanggulangan Bencana sehingga dapat tercipta kepastian hukum dengan pengaturan di dalamnya dalam upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyambut
baik diusulkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana Daerah yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana
meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Ketiga, mengenai Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Fenomena perkembangan PKL di Kabupaten Ponorogo cukup menarik perhatian karena PKL tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi riil yang harus ditata dan diberdayakan, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota, serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah PKL, pada akhirnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada umumnya PKL berjualan di trotoar, ditaman-taman kota, bahkan di badan jalan, yang artinya sarana dan prasarana perkotaan tidak difungsikan sesuai dengan peruntukannya
Sehingga pada akhirnya keberadaan para PKL ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan pengguna jalan dan menghambat lalu lintas.
Raperda Prakarsa DPRD ini akan memberikan kesempatan bagi para PKL dan Pemerintah Daerah untuk berbenah, dalam melaksanakan
pengelolaan, penataan dan perlindungan bagi PKL.
“Agar menghasilkan perda yang berkualitas dan dapat diterima dan dilaksanakan di masyarakat, maka pembahasan lebih intensif dapat dilakukan pada rapat-rapat selanjutnya baik mengenai substansi raperda maupun pencermatan mendalam dan terperinci terhadap legal drafting 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD ini,” tukasnya. (mny/adv).