Home Birokrasi Tuntut Tranparansi Anggaran, Warga Desa Bulu Lor, Jambon, Geruduk Balai Desa

Tuntut Tranparansi Anggaran, Warga Desa Bulu Lor, Jambon, Geruduk Balai Desa

0

PONOROGO – Warga Desa Bulu Lor Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo ramai ramai datangi Kantor Balai Desa setempat, pada Senin (26/9/2022).

Mereka menuntut transparansi terkait penggunaan anggaran dana desa.

Mereka adalah warga Lingkungan Bulu Ngipek dan pemuda desa Bulu Lor datangi balai desa dengan mengendari sepeda motor dan mobil selep beras.

Warga dan pemuda datangi balai desa Bulu Lor dan membentangkan spanduk

Mereka bergerak dan sampai di balai desa sekitar pukul 09.30 WIB, dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan kata-kata kritis dan memasangnya di balai desa.

Kedatangan mereka selain menanyakan terkait pemotongan pohon mimba sebagai icon warga dan warga tidak diajak musyawarah.

Selain itu, mereka menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa, aset desa dan anggaran lainnya, yang dianggap tidak terbuka.

Seperti misalnya, dana Karangtaruna, mereka meminta berapa plotnya, dan kenapa sudah bertahun- tahun tidak jelas peruntukannya, selain itu saham warga di Bumdes juga disoal.

Dari pantauan dilokasi, mereka diterima oleh Camat Jambon, sekdes Desa Bulu Lor dan perangkat desa lainnya, Ketua Bumdes Desa, dan pengamanan aksi dari Polsek Jambon dan Koramil Jambon.

Pemuda dan warga menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa diaudit ulang mulai tahun 2016.

Perundingan sempat terhenti beberapa jam karena menunggu kedatangan Kepala Desa Bulu Lor, informasinya sudah beberapa hari izin tidak masuk dikarenakan sakit.

Agus selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya bersama warga dan pemuda desa Bulu Lor menuntut transparansi penggunaan anggaran desa dan pemotongan kayu mimba (pohon icon warga desa Bulu Lor).

“Hari ini bersama warga menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa, kita minta Perdes Desa Bulu Lor dibuka biar semua warga melihatnya. Warga punya hak untuk mengetahui fungsi kegiatan yang ada di desanya,” katanya.

Agus menyebut, aturan ditegakkan dan dilaksanakan, kalau salah ya bagaimana, tidak cukup minta maaf.

“Kalau salah ya pastinya dikenai sangsi, kita minta diaudit mulai tahun 2016,” ujarnya.

Senada diungkapkan Suwandi salah satu tokoh pemuda setempat mengatakan, kedatangan kawan-kawan pemuda dan warga di kantor desa untuk klarifikasi penegoran pohon kayu yang berada di pertigaan Pakis.

“Kita tidak terima dan minta penjelasan, dan penjelasannya mbulet dan tidak jelas. Kayu ini berada ditengah jalan, dan saat Negor masyarakat tidak diajak ngomong,” ujarnya.

Selain itu, terkait penjualan kayu mimba yang sudah dijual oleh Desa agar dikembalikan lagi ditempat semula, karena sebagai barang bukti.

“Kayu mimba ini sudah puluhan tahun ada, dan sebagai icon warga Bulu Lor, ujug-ujug di tegor dan dijual tanpa ada musyawarah dengan lingkungan,” tandasnya

Sementara Camat Jambon Sandra Aji mengatakan, setelah dilakukan musyawarah akhirnya disepakati, perwakilan warga diajak ke Dinas inspektorat Ponorogo.

“Besok sekitar pukul 09.00 Wib kita pertemukan 5 perwakilan warga ke dinas Inspektorat,” katanya.

Selain itu, terkait pohon mimba yang sudah dipotong agar dikembalikan lagi ketempat semula.

“Permintaan warga agar pohon yang sudah dipotong dikembalikan lagi ketempat semula. Dan akan dimusyawarahkan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here