PONOROGO – Seorang Pria berinisial MAD (40 thn) asal Dukuh Langsatan RT 06. RW 01 Desa Suka Makmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ditangkap polisi setelah menguras harta benda dirumah warga dengan modus mengaku sebagai petugas PLN.
Pria asal Jember ini baru masuk di Ponorogo selama 2 hari, setelah melakukan aksinya kerumah-rumah warga berkedok petugas PLN.
Apes, baru memulai aksinya diwilayah Ponorogo sudah ditangkap Polsek Sawoo.
Informasi didapat, pelaku sebelum melakukan aksinya konsultasi dengan orang tua (orang pinter) untuk dijadikan sasaran.
Pesan dari orang pinter tersebut, “jangan bekerja (melakukan aksi) di wilayah Polres Ponorogo, Pacitan dan Tulungagung”.
Waktu masuk di wilayah Ponorogo dari Tulungagung, sempat berhenti di Utara Polsek Sawoo dan sarapan pagi, setelah itu kembali ke Tumpak Pelem melakukan aksinya.
Kapolsek Sawoo AKP. Joko Suseno, S.Sos saat dikonfirmasi awak media membenarkan tersangka merupakan pelaku pencurian dirumah Sriwati turut Dukuh Krajan RT 01 RW 02 Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku berinisial MAD warga Jember, 1 Januari 1982, Dukuh Langsatan Rt.006 Rw.001 Desa Suka makmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku, 9 lembar uang kertas Rp. 100.000,-, 2 lembar Uang kertas Rp. 75.000,- , 2 lembar Uang kertas Rp. 50.000,-, 3 lembar Uang kertas Rp. 20.000,-, 5 lembar Uang kertas Rp. 10.000, 40 lembar Uang kertas Rp. 5.000.- , total uang tunai Rp. 1.460.000,-
1 unit sepeda motor Yamaha 2PV R M/T warna merah No. Pol P. 3958 GZ an. MUALLIFA, 1 lembar STNK Sepeda motor Yamaha 2PV R M/T warna merah No. Pol P. 3958 GZ an. Muallifa, 1 buah HP merk OPPO A16 type CPH2269 warna hitam dan Doshbook, 1 buah cicin mas berat 2,4 gram, 1 Slop Rokok merk warung kopi, 1 pak Rokok merek Djarum 76, 1 buah ID Card petugas PLN (Palsu), 1 buah tas ransel warna cream, 1 Buah sweater warna biru dan 1 buah obeng tespen.
1 lembar nota pembelian cincin emas 2,4 gram, 1 lembar nota pembelian HP Merk OPPO A16, Type CPH2269, 1 buah dompet warna coklat muda, 1 buah wadah / tempat cincin.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sawoo AKP. Joko Suseno, Senin, tanggal 19 September 2022 sekira jam 09.30 WIB pelapor (Siwati) pergi menghadiri undangan pernikahan di Desa Temon Kecamatan Sawoo bersama-sama dengan tetangga sekitar.
Saat itu yang ada dirumah hanya Mbah. Mariyem (Saksi) sendirian. Kemudian sepulangnya dari acara tersebut sekira jam 10.20 WIB, saksi mendapati di dalam kamar dalam keadaan acak-acakan.
Setelah dicek, ternyata barang-barang berharga dan sejumlah uang miliknya tidak ada/hilang.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Imam Sopingi selaku ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sawoo,” terangnya.
Kapolsek Sawoo AKP. Joko menambahkan, modus operandi yang dilakukan, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan ID card petugas PLN palsu.
“Pelaku berpura-pura mengecek atau mengontrol Listrik,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku melakukan aksinya mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pihaknya, meminta mungkin ada warga lain yang pernah mengalami hal yang sama atau ada barangnya yang hilang bisa konfirmasi ke Polsek Sawoo,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian 362, ancaman hukuman diatas 5 tahun. (mny).