Home Daerah Diduga Mau Curi Uang di ATM,  Pria Asal Kunti, Ponorogo Ditangkap Polisi

Diduga Mau Curi Uang di ATM,  Pria Asal Kunti, Ponorogo Ditangkap Polisi

0

PONOROGO – Seorang pria berinisial S (41 thn) warga desa Kunti Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo nekad curi uang di ATM di Bank BRI Unit Badegan di jalan raya Ponorogo – Wonogiri dukuh Kroyo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) di ruangan ATM, walau pelaku sudah berusaha menyemprot CCTV dengan Pilok agar tidak terlihat.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat pelaku memasuki mesin ATM. Lantas, pelaku menyemprot CCTV yang berada didalam ruangan mesin ATM menggunakan Pilok warna hitam.

“Pelaku sengaja mempilok CCTV agar aksinya tidak ketahuan. Lalu, pelaku berusaha membobol mesin ATM menggunakan las dan linggis,” ujar Kapolres Ponorogo dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).

Bersamaan dengan itu, security bank BRI unit Badegan mendengar suara seperti ada orang mengocok Pilok. Dan terlihat, CCTV diruang ATM gelap dan yang lain terang. Kemudian petugas mengambil tongkat mencoba masuk ke ATM dan didapati lampu dalam ATM mati serta ada seseorang didalamnya.

“Karena aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur, dan security berteriak maling. Sialnya, saat kabur pelaku meninggalkan sepeda motor di sekitaran BRI Unit Badegan,” terangnya.

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal, dengan berpura-pura jika kendaraan sepeda motornya dipinjam temannya dan ditaruh disekitar BRI Unit Badegan.

“Security tak percaya begitu saja, dan berusaha menahan motor pelaku. Serta melaporkan ke Polsek Badegan,” ungkapnya.

Tidak lama, petugas dari Polsek Badegan bersama Reskrim Polres Ponorogo datang mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui hendak membobol mesin ATM BRI Unit Badegan.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian uang di ATM karena untuk membayar hutang. Pelaku, setiap harinya sebagai petani,” ucapnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor Supra nopol AE 5008 TU, tabung gas elpiji yang ditaruh pelaku di motor, Pilok warna silver yang sudah digunakan pelaku, satu linggis, kamera CCTV merk Dahua yang terkena semprotan warna silver, dan satu bola lampu merek Philip dengan daya 22 Watt

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Jo percobaan melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here