Home Birokrasi Paripurna DPRD Ponorogo, Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi Raperda Pelaksanaan APBD 2021...

Paripurna DPRD Ponorogo, Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi Raperda Pelaksanaan APBD 2021 & Penyampaian Bupati atas Usulan Persetujuan Pemindah Tanganan Barang Milik Daerah

0

PONOROGO – DPRD Ponorogo menggelar rapat Paripurna dengan agenda, Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD terhadap usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Penyampaian Bupati Ponorogo atas usulan persetujuan pemindah tanganan milik Daerah, pada Senin (11/7/2022) di gedung lantai tiga DPRD Ponorogo.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan dihadiri Wakil Pimpinan DPRD, anggota DPRD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekdakab, OPD, Forkopimda, Sekwan DPRD serta Camat.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan, terima atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD atas usulan Raperda yang kita ajukan yakni pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Alhamdulillah Ponorogo telah mendapatkan Opini WTP dari Pemerintah RI sebanyak 10 kali berturut-turut, ini membuktikan kerjasama Legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan terkait Silpa tahun 2021, Silpa Rp. 318 M disebakan karena beberapa faktor, kemampuan realisasi pendapatan daerah, realisasi pendapatan daerah yang tidak tercapai, koreksi Silva, realisasi penerimaan pembiayaan yang tidak tercapai dan penerimaan kembali pinjaman yang tidak tercapai.

“Sesuai pasal no 5 PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah penggunaan Silpa ada dua yakni, Silpa yang sudah ditentukan penggunaanya dan Silpa lainnya. Dan Silpa Kabupaten Ponorogo 2021 berdasarkan PP 12 tahun 2009 dirinci sebagai berikut, Silpa yang sudah ditentukan penggunaanya sebesar Rp. 190 M dan Silpa lainnya Rp 128 M,” terangnya.

Dikatakan, terkait temuan dari BPK RI langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk adanya kelebihan bayar.

“Melakukan evaluasi dan koordinasi dengan OPD terkait guna penyelesaian atas temuan rekomendasi BPK RI. Memantau secara berkala pemenuhan dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan melakukan komunikasi dengan tim BPK RI dalam rangka percepatan tindak lanjut tersebut,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Kang Giri, kelebihan bayar yang direkomendasikan oleh BPK RI sudah menyesuaikan dengan pasal 3 ayat 3 BPK RI no 2 tahun 2017, tindak lanjut harus disampaikan kepada BPK RI paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pun terkait progres pembangunan infrastruktur jalan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, dalam beberapa bulan ini ada kenaikan pajak yang tidak sederhana, harga naik sehingga perlu penyesuaian RAB dan kita tuntaskan, semoga berjalan dengan baik.

“Beberapa sudah ada yang lelang, mohon doa restu, dan ini jawaban yang konkrit, tahun ini semoga berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Ponorogo hibahkan 4 bidang tanah ke instansi atau lembaga vertikal , seperti polsek Kota, polsek Pudak, KPU dan BPN .

Dengan rincian tanah dijalan Juanda Tonatan seluas 488 meter persegi diperuntukkan untuk kantor polsek Kota .
Di kecamatan Pudak desa Pudak Wetan luas lahan 630 meter persegi untuk kantor Polsek Pudak, KPUD Ponorogo juga memperoleh tanah 5000 meter persegi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor penyelenggara pemilu tersebut . Tanah dengan luas ribuan meter tersebut aset tanah pemkab Ponorogo yang berada dijalan Wonopringgo kelurahan Kertosari .

Tambah Sugiri, hibah tanah terakhir untuk Badan Pertanahan Ponorogo (BPN) yang berada dibelakang kantor BPN saat ini . Tanah seluas 2241 meter persegi nantinya akan dikembangkan untuk kantor BPN .

“Alasan pemberian tanah ke instansi samping, kata Sugiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat , sehingga keamanan dan ketertiban akan lebih terlayani, bahkan suasana akan lebih kondusif,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, seluruh fraksi menyetujui dilakukan Pansus atas jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi penggunaan anggaran APBD tahun 2021.

Dan seluruh fraksi setuju terkait dengan pemindah tanganan aset milik daerah seperti yang disampaikan Bupati Ponorogo. (Adv/mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here