Home Birokrasi Kang Giri Instruksikan Berinfaq melalui Baznas Ponorogo

Kang Giri Instruksikan Berinfaq melalui Baznas Ponorogo

0

PONOROGO – Pada hari Rabu, 25 Mei 2022 bertempat di Pendopo Kabupaten Ponorogo dilaksanakan Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 4 tahun 2022. Instruksi yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala BUMD dan Direktur RSUD Ponorogo serta Baznas Kabupaten Ponorogo.

Kepada Kepala OPD, BUMD dan RSUD, Kang Giri menugaskan untuk : Pertama, mensosialisasikan Zakat, Infaq dan Shadaqah kepada seluruh pegawai yang beragama Islam di lingkungannya.

Kedua, mendorong pegawai yang beragama Islam untuk membayar Zakat, 2,5% dari penghasilan apabila telah mencapai Nishab (batas wajib zakat), yaitu senilai 85 Gram Emas atau setara dengan Rp.79,292,978 pertahun atau Rp6.607.748 perbulan.

Ketiga, mendorong pegawai yang beragama Islam apabila belum wajib zakat untuk berinfaq sesuai dengan golongan, yaitu sebesar:
Golongan I : Rp50.000
Golongan II : Rp75.000
Golongan III : Rp100.000
Golongan IV : Rp125.000

Sementara instruksi kepada Baznas Ponorogo adalah : Pertama, melakukan registrasi Muzaki di lingkungan OPD, BUMD dan RSUD Ponorogo. Kedua, membuat mekanisme teknis pembayaran Zakat dan Infaq. Ketiga, membuka rekening bank untuk menampung ZIS diluar gaji. Keempat, melaporkan pengelolaan dana ZIS kepada OPD, BUMD dan RSUD Ponorogo.

Selama ini pembayaran Zakat, Infaq dikelola dan didistribusikan oleh Baznas Ponorogo menurut Kang Giri, bupati Ponorogo, “Kita percaya Baznas akan amanah dalam mengelola dana Zakat dan Infaq. Dan pasti akan disalurkan kepada Mustahik yang tepat.”

Sementara itu, menurut Agus Susanto, Wakil Ketua I Baznas menyampaikan, “Fungsi Baznas adalah Menghimpun, Mengelola, Mendistribusikan dan Melaporkan. Untuk itu, tugas kita adalah melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan sebaik-baiknya.” (ist/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here