PONOROGO – Kapolres Ponorogo AKBP. Catur C. Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeufuson Sitorus, Kapolsek Sumoroto AKP. Beny Hartono, menggelar pres release ungkap kasus tindak pidana penjualan serbuk petasan, yang dilakukan tersangka HS (28 thn) Dusun Tatung tengah, Rt.01 Rw.01 Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Senin (25/4/2022) di Lobby Ananta Hira Polres Ponorogo.
Kronologi kejadian lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Catur Kamis (21 April 2022) tersangka HS di tangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Somoroto di sebuah warung kopi masuk dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, karena kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak seberat 9 Kg yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 kg warna putih/ bening.
“Tersangka HS mengaku keberadaanya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan bubuk petasan tersebut dengan cara mendapatkan, meracik sendiri dengan menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk boster /potasium.
“Semua bahannya dibeli secara online di shopee. Tersangka mengaku belajar cara meracik bubuk petasan dengan cara melihat di Youtube,” jelasnya.
Dari hasil penjualan, tersangka mengaku menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per Kg.
“Cara menjual bubuk petasan tersebut dipasarkan melalui akun facebook yang mana salah satu pembelinya adalah tersangka TR,” ungkapnya.
Tersangka TR mengakui bahwa dirinya pada hari Minggu (17 April 2022) benar membeli bubuk petasan dari Tersangka HS sebanyak 9 kg dengan harga Rp. 2.250.000,- yang mana transaksi jual beli dilakukan didepan Masjid Agung Ponorogo.
“Menurut pengakuan Tersangka TR tersebut bubuk yang dibelinya tersebut akan digunakan sendiri untuk membuat petasan,” tambahnya.
Pada hari Kamis Tanggal 21 April 2022 pukul 20.30 WIB. Tersangka TR diamankan oleh petugas diwarung kopi barat alun-alun Ponorogo.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka TR Mengaku telah membeli 9 Kg Bubuk Petasan dan bubuk petasan tersebut masih sisa 2 Kg disimpan didalam kamar rumahnya (dukuh Semen, Desa Semen, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan) dan selanjutnya disita oleh Petugas,” jlentrehnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas lanjut Kapolres AKBP. Catur,
dari Tersangka HS. 9 kg bubuk petasan, 2 bendel.sumbu petasan, 1 Unit sepeda motor honda beat warna putih No. Pol : 4902 WK, 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro hitam, No.Pol : K-6647-ZV, 1 buah HP merk XIOMI POCO X3 Pro dengan casing warna biru dan sim card terpasang nomor 081381431080 , 1 ember plastik warna putih, 1 centong Plastik warna putih, 2 buah palstik warna bening ukuran 1 kg bekas wadah bubuk belerang dan Uang tunai sebesar Rp. 506.000,-
Dan barang bukti dari Tersangka TR, 2 kantong plastik warna bening berisi 2 kg bubuk petasan, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol : AE 4451 HU, 1 buah HP Merk OPPO A53 warna casing biru dengan Nomor HP 081336170739
Pasal yang dipersangkakan, pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP
Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (mny).