PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 – 2042, Rabu (6/4/2022) di gedung Paripurna DPRD Lantai 3.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sunarto didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno, Miseri Efendi, Anik Suharto, anggota DPRD Ponorogo. Selain itu turut hadir juga Bupati Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Sekda Agus Pramono, Forkopimda, pejabat tinggi pratama, dan camat se-Ponorogo.
Pantauan diruang sidang Paripurna, setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sunarto, 8 fraksi menyampaikan pandangannya satu persatu.
Seperti yang disampaikan Fraksi Nasdem lewat juru bicaranya Agus Subiyantoro, mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan agar tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang yang ada.
Fraksi Nasdem memberikan beberapa masukan dan pertanyaan, bagaimana visi dan misi yang hendak dicapai dalam Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten Ponorogo tahun 2022 2042 mendatang.
“Disebut dalam bagian ketiga tentang strategi penataan ruang pasal 66 ayat 8 huruf g bahwa dalam pengembangan sistem jaringan prasarana lingkungan diantaranya mengembangkan TPA baru, sebagai alternatif TPA Mrican, mohon dijelaskan,” katanya.
Kemudian peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2010 menjelaskan tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang mengakomodir seluas-luasnya hak dan kewajiban dari dan oleh masyarakat, namun kami belum melihat PP ini dijadikan sebagai konsideran dalam raperda ini, mohon dijelaskan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang jelas menyebutkan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah Rt-Rw harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah Rt-Rw daerah lain yang berbatasan.
“Kami mengingatkan pentingnya sinkronisasi ini karena Kabupaten Ponorogo berbatasan, bukan hanya antar Kecamatan atau Kabupaten saja, mohon penjelasan,” tandasnya.

Kemudian dari Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ribut Riyanto menyampaikan, fraksi PKS berpandangan, Raperda Rt Rw ini akan menjadi Perda dan menghasilkan kondisi pencapaian kualitas kehidupan dan penghidupan yang lebih baik untuk masyarakat Ponorogo.
Pun, Raperda ini bisa memenuhi tujuan efisiensi dan demokrasi melalui partisipasi dari masyarakat Kabupaten Ponorogo dan memenuhi tantangan pembangunan yang berkelanjutan.
“Ada masukan dan usulan dalam pandangan ini yakni, mendorong kepada Pemkab Ponorogo untuk memastikan terwujudnya keseimbangan, perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor, mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta secara tepat,” tuturnya.
Kemudian, Fraksi PKS mendorong pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memprioritaskan percepatan pembangunan infrastruktur.
“Fraksi PKS melihat terkait TPA Mrican yang kondisinya sudah overload maka diperlukan kebijakan yang tepat untuk menanganinya, kami mengusulkan untuk dibangun TPA di tempat yang lain,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Ponorogo Sunarto usai paripurna kepada awak media mengungkapkan, raperda Rt Rw ini akan mempunyai jangka waktu panjang yakni, 2022 – 2042 maka harus dicermati, dikaji secara mendalam.
“Yang dari 8 Fraksi bisa kita dengarkan bersama, nanti akan kita sampaikan kepada eksekutif untuk memberikan jawabannya pada tanggal 9 April 2022,” ujarnya.
Sunarto juga menjelaskan, pihaknya kan membuka ruang pada masyarakat, silakan kalau ingin memberikan masukan terkait Raperda Rt Rw, baik secara langsung kepada pimpinan atau anggota DPRD lainnya.
“Kalau kita akan melaksanakan uji publik, dari tata waktu tidak memungkinkan, karena sesuai dengan PP 21 tahun 2021 di DPRD ini harus selesai (14 April 2022), kita diberi waktu 10 hari dibahas di DPRD,” tukasnya. (mny/adv).