Home Daerah Suryo Alam: 16 Warga Desa Mlarak setelah MoU Perdamaian dengan PT. GSS...

Suryo Alam: 16 Warga Desa Mlarak setelah MoU Perdamaian dengan PT. GSS Yogjakarta, Terima SHM dan Dokumen lainnya

0

PONOROGO – Sejumlah warga Desa Mlarak dan ahli warisnya datang ke kantor SM. LAW OFFICE Kuasa Hukum warga Mlarak Suryo Alam, SH, MH, di jalan Sutonegoro no 30 Desa Nonggkodono Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Kedatangan 16 warga desa Mlarak Kecamatan Mlarak itu dalam rangka, kemarin pukul 13.00 Wib waktu Jogjakarta di Kantor Protokol Notaris Moh. Ibnu Virdaus Pamungkas, SH  Yogjakarta telah dilakukan kesepakatan, ditanda tangani bersama warga desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, hari Selasa (01/3/2022).

“Warga dan ahli warisnya datang langsung di kantor Notaris Moh. Ibnu Virdaus Pamungkas di Yogjakarta,” ungkap Suryo Alam, SH, didampingi istrinya Mega Aprillia, SH, di kantornya, Rabu (2/3/2022).

Dia juga menjelaskan, ada 16 warga Mlarak beserta ahli warisnya bertemu dengan direktur PT. GSS (Global Sekawan Sejati) Yogjakarta beserta ahli waris Notaris Budi Untung untuk serah terima dan perjanjian kesepakatan damai.

“Setelah dilakukan kesepakatan dan perjanjian damai, dilakukan pengembalian beberapa jumlah Down Payment (DP) ke PT. GSS Yogjakarta dari warga desa Mlarak,” katanya.

Dikatakan Suryo, saat penyerahan sertifikat (SHM) disaksikan dihadapan Notaris dan para pihak tersebut bebas untuk berdamai.

“Dari kesepakatan dan perdamaian dengan PT. GSS Yogjakarta, warga sepakat mengembalikan sejumlah uang (Dp. dari PT. GSS) dan biaya protokol notaris, dan dari pihak ahli waris pak Budi Untung (Notaris lama) melalui PT.GSS. Yogjakarta mengembalikan sertifikat kepada warga Mlarak, dan diterima secara langsung oleh warga Mlarak,” jelasnya.

Suryo Alam menambahkan, penyerahan sertifikat kepada warga desa Mlarak didampingi oleh penasehat hukum SM Law Office, karena diminta agar warga dan ahli warisnya dihadirkan.

“Sekarang sertifikat hak milik dan beberapa dokumen sudah ditangan warga Mlarak,” jelasnya.

Suryo mengatakan, setelah semua kesepatakan dan perdamaian dilakukan maka semua kasus gugatan dicabut, di Polres Ponorogo belum kita cabut, karena menunggu salinan atau petikan dari Notaris Jogjakarta.

“Semua proses hukum kita cabut, mulai dari gugatan perkara ini,” tandasnya.

SM LAW OFFICE, Suryo Alam, SH. MH. dan Mega Aprillia, SH.

Sementara itu, salah satu warga sangat sangat terharu dan memyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu khususnya kepada pak Suryo Alam selaku Penasehat Hukum.

“Saya berterima kasih kepada pak Suryo Alam sebagai penasehat hukum, semua aparat penegak hukum, Muspika Kecamatan Mlarak dan teman teman media yang telah membantu dari awal pekara ini muncul, hingga berakhirnya perkara ini dengan PT.GSS Jogjakarta. Sekali lagi saya berterima kasih dan Puji Syukur kepada Alloh, SWT,” ungkapnya dengan wajah senang.

Proses perjuangan panjang warga Mlarak menuntut keadilan dan kepastian jual beli tanah (akad jual beli) 22 warga desa mlarak Kecamatan Mlarak dengan PT. Global Sekawan Sejati (GSS) Yogjakarta dilakukan sejak tahun 2017 dan berakhir dengan perdamaian (kesepakatan).

Penasehat humum SM. Law Office, Suryo Alam, sH, MH dan Mega Aprillia, SH dipercaya mendampingi tahun 2019. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here