PONOROGO – Bejat, seorang pria bernama Katimun (55 thn) di dukuh Pondok desa Sendang Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di depan umum gara-gara menanyakan bagian hasil penjualan pohon jati.
Kejadiannya pada hari Senin (17/01/2022) pukul 14.00 wib di depan rumah ibu kandungnya.
Kapolsek Jambon AKP. Nanang Budianto, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian berawal saat korban berinisial mbah Yoinah (84 thn) pulang dari takjiyah kemudian duduk di teras rumah.
“Kemudian pelaku menanyakan hasil penjualan kayu jati kepada ibunya. Lantaran tak puas dengan jawaban korban, lalu pelaku emosi dan mendorong korban dan terjatuh,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Akibat kelakuan anaknya sendiri tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kiri dan pergelangan tangan bagian kiri patah. Korban lantas ditolong tetangga setempat dan dibawa ke rumah sakit.
“Saat ini korban masih dirawat di RSUD dr Harjono Ponorogo. Menurut keterangan tetangga, pelaku memang sering cekcok dengan ibunya perkara warisan,” imbuhnya.
Jadi pelaku tak terima karena ibunya menjual kayu jati. Diduga pelaku tak diberi bagian (uang) dari hasil penjualan kayu ibunya tersebut. Saat ini kasus pelaku telah dilimpahkan di Reskrim Polres Ponorogo.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Jemari kasun Pondok Desa Sendang saat dikonfirmasi mengatakan, kasus anak menganiaya orangtuanya di lakukan tidak sekali.
“Kejadian cek cok orang tua dan anak kandungnya ini tidak sekali saja, namun berkali-kali. Yang kemarin karena ibunya sampai luka parah, akhirnya anaknya yang lain tidak terima dan melaporkan ke Polsek Jambon,” tukasnya. (mny).