PONOROGO – Pelepasan Hak dan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bendo Tahap I Tahun 2021 dilaksanakan pagi ini, Rabu (4/8/2021), bertempat di Balai Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Ponorogo Dr. Drs. Agus Pramono, M.M, didampingi pejabat BPN Kabupaten Ponorogo, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS), Forpimka Sawoo dan juga Kades Temon.
Dalam sambutannya, Sekda Ponorogo berharap agar warga mampu mengelola ganti rugi yang didapat dengan baik.
“Terimakasih untuk warga terdampak karena sudah mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan waduk Bendo, dan mohon uang yang sudah diterimakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Agus Pramono juga menjelaskan, dari 73 bidang untuk pengajuan ganti kerugian yang sudah siap dibayarkan/memenuhi administrasi sudah 30 warga, sedangkan 43 masih ada kekurangan administrasinya sehingga belum segera dapat dicairkan, dan akan dicairkan pada tahap selanjutnya.
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PSN Pembangunan Bendungan Bendo Tahap 1 Tahun 2021 seluas 25.326 m² ini total sebesar Rp. 4.431.739.619,- dari total 73 bidang atau senilai Rp 13.090.412.126,-.
“Untuk ganti kerugian tersebut dibayarkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Sawoo AKP. Paidi, SH seusai acara mengatakan pihaknya berterima kasih kepada warga Temon dan sekitarnya yang tanahnya digunakan untuk proyek waduk nasional.
“Bagaimanapun juga perlu diapresiasi warga yang tanahnya terdampak penggenangan air waduk ini. Dari pertama proses pembebasan lahan, warga sangat kooperatif dan mendukung percepatan pembangunan salah satu proyek nasional ini”, uja AKP Paidi. (rb)