Home Birokrasi Sosialisasi Pengembalian Pedagang Pasar Legi, Miseri : Sebelum Dihibahkan oleh Pemerintah Pusat...

Sosialisasi Pengembalian Pedagang Pasar Legi, Miseri : Sebelum Dihibahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemkab, Pedagang di Bebaskan Sewa & Restribusi

0

PONOROGO – Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagum menggelar Sosialisasi Pengembalian Pedagang Pasar Legi Pasar Legi Selatan, Pasar Ex Pengadilan, Ex Stasiun terdampak, pedagang grosir dengan menghadirkan, DPRD Ponorogo dan Kejaksaan Ponorogo, Senin  (14/6/2021) di lokasi pasar Legi Baru.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi saat menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang yang akan boyongan menempati pasar legi baru

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi usai kegiatan sosialisasi kepada awak media mengungkapkan, pihaknya hari ini diundang oleh Perdagum dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang akan melakukan boyongan menempati pasar legi baru.

“Kita sampaikan untuk mendapatkan bantuan pembangunan pasar tradisional yang luar biasa modern ini dengan nilai hampir total 133 miliar, dengan rincian lantai satu pedagang sayur, ikan, daging, pertokoan dan perbankan,” tuturnya.

Selain itu lanjut Miseri, dilantai dua ditempati pedagang sembako, buah dan gerabah. Lantai tiga pedagang kain, sepatu, elektronik dan lantai empat pedagang pakaian dan foodcourt.

Politisi asal Partai Demokrat ini juga meminta bagaimana kawan kawan untuk menjaga keamanan di pasar legi agar kondusif dan aman.

“Bila ada persoalan ayo kita pecahkan bersama, baik di tingkat paguyuban pedagang, kami yang ada di dewan, dan di eksekutif,” katanya.

Bila hal ini dilakukan, insyaallah semua persoalan pasti ada jalan keluar,  sehingga semua bisa kondusif dan jika pemerintah pusat akan membantu lagi untuk kedua kalinya di Ponorogo bisa lancar.

Miseri juga meminta dengan penempatan pasar yang baru ini diharapkan semua bisa memelihara pasar yang luar bisa untuk tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, misalnya sampai terjadi kebakaran.

“Pasar baru dan luar biasa ini perlu dijaga dan dirawat bersama dengan baik,” ucapnya.

Miseri juga mengatakan, karena pasar baru ini secara dejure belum di hibahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atau belum di tanda tangani oleh Presiden RI Jokowi terkait dengan hibah aset pasar legi ini, maka kawan kawan pedagang tidak di kenakan biaya distribusi, sewa kios, dan sewa sewa lainnya.

“Kita sampaikan ke para pedagang selama belum ada hitam putih hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Ponorogo, kawan kawan pedagang free, bebas tidak di kenakan biaya,” tambahnya.

Pun ditegaskan, apabila ada oknum yang memungut sewa atau restribusi atau pungutan lainnya, silahkan di laporkan kepada kami atau laporkan kepada pihak kejaksaan, karena itu melanggar aturan.

“Kecuali kalau ternyata hibah dari pemerintah Pusat kepada Pemkab Ponorogo sudah turun, maka kewajiban pedagang harus taat dan tunduk kepada aturan daerah terkait dengan retribusi dan sewa kios harus di bayar,” tukasnya. (mny/adv).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here