Home Daerah Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Gelar Reka Ulang Kasus Curat di Desa Karanglo...

Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Gelar Reka Ulang Kasus Curat di Desa Karanglo Lor, Sukorejo

0

PONOROGO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo bersama Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono, SH menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi dirumah Sumitro dukuh Kulon Rt 02 rw 01 Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Kamis (3/6/2021).

Reka ulang yang digelar di tempat kejadian itu untuk melengkapi berkas perkara.

Tampak ada 13 adegan yang langsung diperagakan oleh pelaku saat mulai masuk kerumah korban, kemudian membuka lemari dan membawa kabur barang yang telah dicuri dari rumah tersebut.

“Reka ulang ini untuk mengetahui cara pelaku masuk ke rumah Sumitro, setelah ditinggal pemilik rumah untuk melaksanakan sholat taraweh  dimasjid dan pelaku sudah mengawasi  target rumah tersebut jauh beberapa hari,” tutur Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono yang ikut turun langsung dalam reka ulang tersebut.

Selain itu jelas Kapolsek AKP. Beny, sebelumnya pelaku memantau dan mengetahui aktifitas pemilik rumah sudah berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat taraweh atau belum.

“Setelah mengetahui pemilik rumah sudah berangkat ke masjid, pelaku dengan leluasa masuk rumah dan mengambil barang-barang berharga yang berada dirumah tersebut,” terangnya.

AKP. Beny Hartono menambahkan, reka ulang ini untuk melengkapi adanya ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh unit reskrim Polsek Sukorejo yang terjadi tanggal 14 April 2021.

“Tkp di rumah Sumitro Dukuh Kulon Rt 02 Rw 01 Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Pelaku bernama Wahyu Aji S (24 thn) Alamat Dukuh Kulon Rt 02 Rw 01 Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Barang bukti yang diamankan petugas, 1 Buah obeng ber ujung min (-) terbuat dari besi panjang 19 cm, 1 Buah kaos bermotif warok bertuliskan Dlondonge Wong Ponorogo warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung Type SM-8310E warna putih dan 1 buah handphone merk Nokia Type RM-1197 warna hitam,” terangnya.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sukorejo AKP. Beny, Rabu (14 April 2021) sekira pukul 20.00 wib, saat korban pulang dari sholat taraweh dan masuk rumah mendapati gembok kamar dalam keadaan rusak dan almari di kamar berantakan juga.

“Mendapati hp merk Nokia dan Samsung yang berada di kamar hilang selanjutnya juga mendapati celengan/tabungan yang berbentuk ayam yang berisikan uang juga hilang yang selanjutnya melapor ke Polsek Sukorejo. Kerugian material Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Selanjutnya, atas laporan dari warga unit reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kejadian curat yang meresah masyarakat.

Kronologis Penangkapan tambah Kapolsek Sukorejo AKP. Beny, Senin (24 Mei 2021) sekira pukul 20.30 wib, Petugas Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan interograsi singkat pelaku mengakui telah masuk ke rumah Sumitro dan mengambil barang-barang tanpa seijin pemiliknya.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sukorejo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Pelaku ini sudah pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Hukum Polsek Sukorejo,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, KUHP. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here