Home Headline Polres Ponorogo Ungkap Pelaku Pencurian 28 Handphone di Toko Artomoro Tanemjoyo

Polres Ponorogo Ungkap Pelaku Pencurian 28 Handphone di Toko Artomoro Tanemjoyo

0
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M. Si

PONOROGO – Jajaran Polres Ponorogo dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pembobol toko handphone.

Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendy Septiadi, Kasubbag Humas Polres Ponorogo, dalam press release dihalaman Mapolres Ponorogo mengatakan, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian handphone yang terjadi, Rabu (31/3/2021) lalu.

“Tkp di toko Artomoro Tanemjoyo jalan Diponegoro no 3-7 kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, pelaku berinisial (AM) 42 tahun alamat Desa Bakauhuni Kecamatan Bakauhuni Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Azis, Rabu (31/3/2021) tersangka AM mengambil barang-barang yang ada didalam toko Artomoro Tanemjoyo Ponorogo Jalan Diponegoro 3 – 7 Kota Ponorogo.

“Setelah mengambil barang-barang curian tersebut tersangka AM naik bus Arta Jaya dari terminal bus Ponorogo menuju ke Jakarta (Kampung Rambutan),” ucapnya.

Setiba dari Jakarta, AM naik kapal veri menuju ke Pelabuhan Merak, dan setelah itu AM naik kapal veri menuju Pelabuhan Bakahuni Lampung.

“Kamis 1 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib tersangka AM tiba dirumah yang berada di Jalan Kenyayan Bawah II rt 01 rw 8 Desa Bakauhuni Kecamatan Bakauhuni  Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung,” terangnya.

Dijelaskan, dalam aksinya AM berhasil menggondol 28 handphone berbagai merek, 1 lap top dan 2 tas Lap Top.

“Selain diberikan anaknya, handphone ada yang digadaikan, dijual kepada sopir dan dipakai sendiri oleh AM. Sisanya masih tersimpan dirumahnya,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah serpihan plafon, 1 buah gembok dan pengaitnya, 1 buah hardisk berisi rekaman cctv dan 1 buah box handphone merek vivo.

“Atas perbuatannya AM akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here