PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali melakukan terobosan baru yang pro rakyat.
Sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak di tengah sulitnya ekonomi masa pandemi, Bupati Sugiri memberikan solusi jalan tengah.
Terbukti, orang nomor satu di Kota Reyog ini melaunching program relaksasi pajak daerah bersamaan Gathering Pajak Daerah Tahun 2021 di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Kamis (1/4/2021).
“Di masa pandemi semua ekonomi lesu tapi pajak harus jalan dan pemerintah harus bijak dalam mengambil sikap. Sehingga kami lakukan relaksasi pajak daerah,” ungkap Bupati Sugiri.
Kang Giri menyebutkan, ada dua bidang pajak daerah yang direlaksasi. Yakni pembebasan BPHTB PTSL Tahun 2021 dan pembebasan denda PBB sampai tahun 2020.
Diharapkan, dengan relaksasi atau kelonggaran ini mendorong wajib pajak segera membayar tunggakannya.
“Yang kemarin merasa memberatkan tinggal membayar pokoknya saja karena dendanya dihapus. Sehingga meningkatkan pajak daerah,” ungkapnya.
Kang Giri menyebut program ini sebagai jalan tengah dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor pajak di tengah terpuruknya ekonomi di masa pandemi.
“Inspirasinya jangan sampai pajak terhutang berikut dendanya, tentu sangat berat. Kami cari solusi jalan tengah. Pajak itu penting untuk membangun tapi ekonomi sedang terpuruk, maka denda dihapus, dibayar pokoknya saja sehingga segera dibayar,” paparnya.
Disamping itu, dengan pembebasan BPHTP PTSL diharapkan agar pelaksanaan sertifikasi tanah di Ponorogo semakin meningkat.
“Disubsidi oleh pemerintah sehingga ada greget segera sertifikasi bersama PTSL agar tanah terbukukan dengan baik sehingga Ponorogo akuntabilitasnya tinggi,” sebutnya.
Agus Sugiarto M.Si Plt Kepala BPPKAD Ponorogo mengatakan Ganthering Pajak Daerah Tahun 2021 digelar dalam rangka mendorong semangat wajib pajak.
“Melalui pajak membangun negeri menjadikan Ponorogo Hebat,” ungkapnya.
Menurutnya, gathering ini juga sebagai wahana silaturahmi kepada seluruh stake holder pengelolaan pajak daerah, masyarakat, wajib pajak serta pihak yang selama ini membantu pengelolaan pajak daerah.
“Juga sebagai tempat menyampaikan program kebijakan dan arah yang akan dilakukan Bupati Ponorogo ke depan. Sehingha pajak daerah bisa dilaksanakan dan memberikan kontribusi signifikant bagi Ponorogo,” tandasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu berlangsung pula penandatanganan kerjasama antara Pemkab dengan ATR BPN.
Selain itu, diserahkan pula penghargaan kepada wajib pajak teladan serta 12 kecamatan yang tercepat dalam pelunasan pajak. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pengundian hadiah kepada wajib pajak yang beruntung. (mas)