PONOROGO – Sesuai dengan surat edaran Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, PPKM diberlakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo mulai tanggal 22 Januari sampai dengan 4 Februari 2021.
Artinya, Kamis (4/2/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ponorogo berakhir.
Sampai kemarin, Bupati Ipong belum memutuskan apakah PPKM yang sudah diberlakukan selama 14 hari tersebut akan diperpanjang atau sudah cukup.
Dalam paparannya saat peresmian Rumah Karantina 2 di Tambakbayan, Bupati Ipong mengatakan, satgas covid 19 Kabupaten Ponorogo masih akan melakukan evaluasi dalam satu dua hari ini terkait pelaksanaan PPKM.
“Kita kan evaluasi dulu, setelah itu akan diputuskan apakah PPKM diperpanjang atau tidak” terangnya.
Evaluasi sebagai bahan kajian untuk memutuskan apakah PPKM di Ponorogo perlu diperpanjang atau tidak.
Selain berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PPKM, untuk memutuskan perlu tidaknya memperpanjang PPKM adalah dengan mendasarkan keputusan dari pemerintah pusat dan Gubernur Jatim.
Menurut Bupati, PPKM dianggap sebagai salah satu solusi dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten Ponorogo, setelah pada saat itu Ponorogo masuk Zona merah atau resiko tinggi.
Ipong juga setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM tidak berdampak besar terhadap pencegahan covid 19.
Karena PPKM adalah hanya salah satu ikhtiar, kunci pencegahan covid 19 adalah kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
“PPKM hanya salah satu ikhtiar saja, protokol kesehatan adalah kunci pencegahan covid 19. Kalau warga tidak disiplin prokes maka upaya lain tidak banyak berdampak,” tandasnya.
Ipong juga tidak membantah banyak sekali permintaan dari warga masyarakat agar PPKM segera diakhiri.
“Resiko pembataan di malam hari sari sisi ekonomi lebih kecil, selain itu aktifitas malam hari seperti tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (mas)