Home Budaya Akui Minta Kios Buat Layanan Hukum di Pasar Legi

Akui Minta Kios Buat Layanan Hukum di Pasar Legi

0

PONOROGO – Kabar Kejaksaan Negeri Ponorogo yang mendapat satu kios di Pasar Legi yang terungkap saat pertemuan antara pedagang kios dengan dinas Pedagkum langsung direspon Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Ternyata, diakui Kejaksaan Ponorogo mengajukan usulan kios itu untuk membuka pelayanan umum di pasar yang akan diresmikan Februari 2021 itu.

“Kami pernah menawarkan kepada pihak Pemda melalui Perdagkum program Jaksa Masuk Pasar. Ini program Datun mengenai layanan hukum kepada masyarakat yang berada di pasar, kemudian Perdagkum menyetuji. Jadi bukan kepentingan pribadi tapi untuk masyarakat,” ungkap Khunaifi Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin (1/2/2021).

Namun pihak Kejaksaan Negeri tidak memaksa atas permintaan tersebut.  Dan jika dipenuhi oleh pemerintah daerah, pihak penyidik adyaksa pun tidak meminta lokasi yang strategis atau bahkan dapat merugikan pegadang lainnya.

“Adapun tempat di mana kami serahkan ke Perdagkum yang berwenang mengatur. Kami tidak memaksa, silakan di lantai 1,2,3 atau 4 kami serahkan untuk mengaturnya. Kami diberi lantai berapapun tidak masalah,” paparnya.

Pelayanan hukum itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo bertujuan untuk mendekatkan diri pada masyarakat dan lebih memudahkan pelayanan. Seperti konsultasi hukum hingga pengambilan surat kendaraan bermotor dalam proses tilang.

“Niatan kami memberikan layanan kepada masyarakat dalam konsultasi hukum gratis. Termasuk hal lain sesuai tugak pokok dan fungsi. Misalnya tilang tidak sempat datang ke sini maka bisa datang ke pos pelayanan hukum di Pasar Legi, kalau disetujui,” tandasnya.

Seperti diketahui pembagian pedagang khusus kios masih mengalami polemik yang berkepanjangan.

Para pedagang kios merasa pihak dinas Perdagkum tidak menepati jamji terkait ukuran kios dan letaknya.

Dari jumlah awal 44 kios, setelah Pasar Legi yang baru selesai dibangun, ternyata hanya ada 34 kios. Itu pun ukurannya tidak sama dengan yang lama.

Dari 34 kios lantai dasar, diberikan ke pedagang kios sebanyak 25. Sementara 9 kios diperuntukkan bagi 2 pedagang emas yang baru, 2 kios untuk UMKM, 3 kios untuk Bank, satu kios untuk kepolisian dan satu kios untuk kejaksaan.

Pedagang berharap agar 34 kios itu diberikan kepada pedagang lama. Sisanya 10 kios diatur sesuai zona di lantai 2. (ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here