Home Headline Bupati Ipong : Zona Merah, PPKM Berlaku Mulai 23 Januari 2021

Bupati Ipong : Zona Merah, PPKM Berlaku Mulai 23 Januari 2021

0

PONOROGO – Bupati Ipong Muchlissoni menyampaikan rilis bahwa tambahan kasus terus terjadi.

Bahkan, mulai 23 Januari 2021 akan diberlakukan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Tidak ada cara lain di masa ini yang bisa dilakukan masyarakat selain waspada, saling menjaga patuhi protokol kesehatan hindari kerumunan.

“Dengan status Ponorogo sebagai zona merah maka akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap Bupati Ipong Muchlissoni, Kamis (21/1/2021).

Dengan diberlakukannya PPKM ini maka diantara kebijakannya antaranya pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00, kegiatan PTM sekolah ditiadakan, pembatasan kegiatan hajatan, serta penutupan kawasan wisata.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menjelaskan dari hasil rapat dengan Forpimda di Gedung Pusdalops Covid-19, nantinya di Ponorogo akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, cafe, restoran, dan PKL semua berakhir jam 8 malam, serta lampu jalan akan dimatikan.

Bilamana nanti ada yang melanggar nanti akan ada yang mengingatkan mulai Satpol PP hingga dinas-dinas yang menaungi.

Selain diberlakukannya jam malam, untuk pembelajaran tatap muka ditiadakan, dan untuk tempat wisata baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta ditutup sementara. Sedangkan untuk resepsi dihentikan, hanya diijinkan ijab akad nikah saja.

“CFD nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi orange, semoga kasus covid-19 segera turun, dan terkendali,” tandasnya. (as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here