PONOROGO – Bawaslu Ponorogo melalui Panwaslu Kecamatan mengeluarkan surat himbauan kepada para kepala desa, lurah, para perangkat desa /kelurahan dan juga para ketua RT dan RW untuk tidak ikut terlibat dalam kegatan kampaye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.
Hal ini dilakukan panwaslu kecamatan-kecamatan setelah sebelumnya Bawaslu kabupaten melakukan bimtek dan pelatihan terhadap mereka dengan tema netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa serta RT dan RW.
Ketua Bawaslu Ponorogo Muh. Syaifulloh mengakui bahwa panwascam seperti di kecamatan Sokko melakukan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa serta RT/RW dengan mengeluarkan surat himbauan. Namun ada beberapa kecamatan bisa melakukan sosialisasi dengan cara berbeda.
Ini menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri pasal 70 ayat 1 yang menerangkan perangkat desa dihimbau tidak ikut terlibat dalam kampanye.
Gus Coy menyatakan tidak bisa dibayangkan dampaknya jika perangkat pemerintahan desa seperti RT dan RW ikut kegiatan kampanye.
Dan jika mereka melakukan pelanggaran teradap larangan ketentuan tersebut maka akan masuk dalam tindak pidana pemilu. (ist)