Home Daerah Ipong : Pinjaman Rp 200 Miliar Hakikatnya Bukan Pinjaman Tapi Percepatan Transfer...

Ipong : Pinjaman Rp 200 Miliar Hakikatnya Bukan Pinjaman Tapi Percepatan Transfer DAU

0

PONOROGO – Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Calon Bupati Ipong Muchlissoni menjelaskan kepada sejumlah jurnalis bahwa dipangkasnya APBD Kabupaten Ponorogo TA 2020 untuk penanganan Covid-19, pihaknya (Bupati Ponorogo, saat itu) mendapat undangan webinar para kepala daerah baik Bupati maupun wali kota se-Indonesia.

Pada kesempatan itu, webinar dipimpin oleh Mendagri dan juga menteri keuangan.

Saat itu menurut Ipong Muchlissoni, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Dan daerah diberi kesempatan untuk mengakses pinjaman tersebut melalui PT. SMI,” terang Ipong usai memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Ponorogo, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut politikus Partai Nasdem mengatakan pinjaman khusus PEN maka pemerintah pusat juga memberi relaksasi aturan diantaranya tidak dikenakan bunga atau nol persen termasuk tidak perlu ijin atau persetujuan DPRD tapi hanya pemberitahuan saja kepada pimpinan dewan.

“Paling lama lima hari dan itu dasar hukumnya ada di PO nomer 43 tahun 2020 dan juga PMK 105/2020,” ungkapnya.

Masih menurut Ipong pada webinar itu daerah diberikan kesempatan melakukan peminjaman dana tersebut.

“Dalam webinar tersebut, daerah diberi kesempatan untuk meminjam dana tersebut untuk pemulihan ekonomi nasional. Karena ada banyak program pembangunan infrastruktur tertunda maka dengan pinjaman tersebut bisa kembali jalan meski tidak bisa 100 persen,” jelasnya.

Ditemani Bacawabup Bambang Tri Wahono dan seluruh pimpnan parpol pengusung serta 36 anggota DPRD Ponorogo, Ipong menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menguntungkan calon petahana atau dirinya.

“Karena, program-program pembangunan jalan itu telah direncana sejak tahun 2019 dan masuk APBD tahun 2020 hanya karena duitnya saja nggak ada makanya ditunda,” imbuhnya.

Selanjutnya suami anggota Komisi V DPR RI, Sri Wahyuni ini juga mengatakan bahwa untuk pengembaliannya juga nggak perlu repot, pihaknya hanya akan dipotong jatah DAU oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.

“Artinya, ini sangat menguntungkan pemerintah Ponorogo dana Rp 200 miliar itu diberikan terlebih dahulu baru setiap tahun jatah ponorogo dipotong untuk melunasi utang tersebut,” akunya.

Karena ingin pembangunan berjalan terus, maka Pemkab Ponorogo berani mengambil. “Justru kalau kita nggak ambil rugi. Karena kita sangat membutuhkan dana itu agar pembangunan tetap jalan. Apalagi pinjaman PEN ini tidak berbunga,” bebernya.

Dengan masukknya uang itu di dalam P-APBD tahun 2020, dia membeberkan akan segera dilaksanakan pembangunan infrastruktur jalan di Ponorogo.

“Soal siapa yang diuntungkan jelas masyarakat Ponorogo karena ini untuk pembangunan jalan bukan untuk kepentingan pribadinya. Misalkan membeli masker kemudian dibagikan kepada pendukungnya agar memilihnya,” terangnya.

Pun, Ipong juga menegaskan bahwa sebenarnya pinjaman Rp 200 Miliar hakikatnya bukan pinjaman tapi percepatan transfer DAU. “Yang mestinya TA 2022 sampai dengan 2025 menjadi TA 2020. “Karena pinjaman ini tanpa bunga dan diangsur melalui DAU atau Dana Alokasi Umum,” urainya.

Menurut Ipong, semua program yang didanai pinjaman dalam PEN ini adalah program yang sudah ada di dalam APBD 2020. “Jadi bukan program baru,” tuturnya.

Ditemui terpisah Kordiv Penindakan Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo menerangkan saat ini Bawaslu telah memanggil sedikitnya 9 saksi dalam laporan masyarakat tersebut soal pinjaman 200 miliar termasuk diantaranya pejabat Pemkab mulai Sekda, Kepala Bappeda, BPPKAD, termasuk Bupati Ponorogo.

“Termasuk dari saksi pelapor juga sudah dimintai keterangan. Bahkan besok siang pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari PT. SMI tapi secara webinar,” papar Marji Nurcahyo.

Jika semua selesai dimintai klarifikasi maka pihaknya akan melanjutkan tahap berikutnya yaitu kesimpulan. “Apakah ada pelanggaran kampanye atau tindak pidananya. Kita juga akan hadirkan saksi ahli untuk ikut membantu memutuskan soal itu. Insya Allah kalau tidak Senin ya Selasa depan ini akan kita umumkan. Apakah ada pelanggaran atau tidak,” jlentrehnya. (ist/mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here