SAMBIT – Unit Reskrim Polsek Sambit Kabupaten Ponorogo berhasil ungkap peredaran pil koplo yang selama ini menyasar kalangan remaja hingga anak-anak.
Dari ungkap kasus tersebut sebanyak 2.338 pil koplo jenis doble L diamankan anggota unit reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo yang meresahkan warga Ponorogo.
Dua pengedar tersebut Arie Santoso Ponorogo, Desa Wringinanom Kecamatan Sambit, Ponorogo dan Andri Wiyanto Desa Wonoketro Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Keduanya ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti ribuan pil setan disimpan dirumahnya.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom mengatakan,unit reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” Kamis (17/09/2020).
“Tkp di rumah terlapor AS Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit dan di rumah Desa Wonoketro Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Kejadian hari Kamis, tanggal 17 September 2020, sekira pukul 16.00 Wib.
Kronologis kejadian lanjut AKP. Sutriatno,
sekira bulan September 2020, Polsek sambit mendapatkan informasi, tentang peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Sambit.
“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan, bahwa pengedar obat tersebut adalah terlapor AS Kamis , 17 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib, Polsek Sambit mengamankan terlapor di rumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya petugas langgsung mengamankan terlapor berikut Hand Phone milik terlapor merk Samsung dan hasil dari pemeriksaan Hand phone tersebut bahwa terdapat percakapan Whasht app tentang peredaran pil doubel L.
“Selanjutnya di lakukan penggeledahan hingga petugas menemukan barang bukti berupa Uang hasil transaksi peredaran pil LL sejumlah Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah). dan 1 buah plastik warna bening berisi 338 butir pil LL,” terangnya.
Barang haram tersebut, di sembunyikan terlapor di dalam kamar terlapor tepatnya di dalam almari, dimana menurut pengakuan terlapor bahwa pil doubel L tersebut di beli dari seseorang yang bernama AW.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekira pukul 15.30 Wib, petugas kembali berhasil menangkap terlapor AW di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis,” ucapnya.
Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah dan pekarangan terlapor, hingga petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik warna bening berisi @ 1000 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL ( seluruhnya berjumlah 2.000 butir ), 1 buah plastik warna bening yg berisi 288 butir pil yg pada permukaan nya bertuliskan LL, 1 buah hp Merk VIVO warna hitam yg dipergunakan untuk bertransaksi pil LL, Uang hasil transaksi sejumlah Rp. 14.000.- (empat belas Ribu Rupiah),” tambahnya.
“Kemudian terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (mny).