Home Daerah Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi, Disanksi Rp. 50.000 & Sanksi Sosial

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi, Disanksi Rp. 50.000 & Sanksi Sosial

0

PONOROGO – Puluhan warga terjaring operasi yustisi, mereka yang tidak memakai masker langsung disidang dilokasi denda administrasi Rp. 50.000 dan sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Polres Ponorogo bersama Instansi terkait tindak lanjuti Inpres Nomor 6 Th. 2020 dan Perbup No. 109/2020 menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Ponorogo dengan penanggung jawab kegiatan Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz., SH., S.I.K., M.Si, Kamis (17/09/2020) bertempat di Depan Kantor Kecamatan Babadan Jalan Raya Ponorogo-Madiun.

Tim gabungan Operasi Yustisi dihadiri Dandim 0802/Ponorogo diwakili Pasi Pers Kodim Kapten Inf. Sukirno., Kapolres Ponorogo diwakili Oleh Kasat Sabhara AKP Edi Suyono SE., Danramil 0802/03 Babadan Kapten Arm Heri Susanto, Kapolsek Babadan Iptu Yudhi Kristiawan, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo diwakili oleh Tri Mulyanto SH.MH, Camat Babadan Suseno, S. Sos. MM., Kasatpol Satpol PP Drs. Suko Kartono MM., Personil Kodim 0802/ Ponorogo., Personel Polres Ponorogo., Personel Satpol PP., Personel BPBD Ponorogo.

“Sasaran Operasi sama, kalau memang terbukti tidak memakai masker akan di sidang langsung dan di denda sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati,” ujar Kasat Sabhara AKP Edy.

Bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan oleh personil gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP, PN dan BPBD Ponorogo dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Ponorogo 109/ 2020 tentang penegakan hukum protokol Kesehatan.

Sebanyak 28 Pelanggar jalani sidang ditempat yang dipimpin Hakim PN Tri Mulyanto SH.MH. 24 orang tidak memakai Masker yang di kenakan Denda Administrasi Rp. 50.000 dan 4 Orang di kenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan.

“Dari Operasi yang kita laksanakan di Jalur besar antar kota ini banyak kita dapati Pelanggar, ini merupakan suatu bentuk langkah Pemerintah guna menghentikan Penyebaran Covid-19,” pungkas Kasat Sabhara. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here