BUNGKAL – Tim gabungan satgas covid 19 bersama Forkopimcam Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Senin (14/09/2020).
Operasi dilakukan berdasarkan Inpres nomer 6 tahun 2020 dan Perbub Ponorogo nomer 109 tahun 2020, melaksanakan razia warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya depan kantor Kecamatan Bungkal.
Plt. Camat Bungkal Bambang Sucipto. P, S.Sos mengucapkan terima kasih atas kerja sama Satgas Covid – 19 bersama Forpimcam Bungkal dan anggota yang telah hadir untuk menindak lanjuti Perbub Ponorogo untuk melaksanakan razia masker.
Recana pelaksanaan razia masker hari ini akan dipimpin oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo, berhubung ada kegiatan yang lain Satpol PP gak bisa datang maka kegiatan hari ini kita mengikuti Kasi Trantib Kecamatan Bungkal Katiman, S.H.
“Sosialisasi Inpres no 6 tahun 2020 sudah kita lakukan. Tahapan berikutnya adalah menggelar operasi yustisi dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker,” kata Kapolsek Bungkal AKP. Joko Suseno, S.sos.
Dikatakan, pihaknya membantu menghetikan kendaraan bagi maayarakat yang tidak menggunakan masker, untuk penindakan kita serahkan kepada Satgas Covid – 19 Kecamatan Bungkal.
Sementara dari Kasi Trantib Kecamatan Bungkal Katiman, S.H selaku Sagas untuk hari ini baru pertama kali, maka yang melanggar kita buatkan surat pernyataan dan hukuman untuk mengucap Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta serta hormat bendera, tidak ada yang dikenakan denda.
“Hari ini masih pertama kita lakukan operasi agar masyarakat benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. Operasi yustisi ini akan terus kita lakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mengenakan masker demi mencegah penyebaran covid 19,” pungkasnya.(mny).