PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana 3 pencuri pecah kaca mobil yang membawa kabur uang Rp. 174 juta terjadi di Jalan KBP Duriat, Ponorogo waktu lalu.
Pelaku kejahatan pencuri pecah kaca yang terjadi hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 11.30 WIB tersebut berhasil ditangkap ditempat berbeda, yaitu MM (33th) warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ditangkap di Ponorogo, AT(35th) warga jalan DI Panjaitan Lorong Pegagan, Keluraham 16 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu II, Kota Palembang ditangkap anggota Polres Sragen dan DI (47th) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogjakarta (ditangkap anggota Reskrim Polres Sragen serta AJ (40th) Palembang (masuk DPO).
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo yang menerima laporan segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan bekerja sama dengan anggota Polres Sragen, Polres Banyumas serta Polda DIY yang pada akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di wilayah Polda DIY.
“Mendasar keterangan tersangka dalam mengambil barang berupa uang sejumlah Rp.174.000.000,- untuk masing – masing tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing untuk melancarkan aksinya,” tegas Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis saat rilis, Senin (1/9/2020).
Dari pengakuan para pelaku, pembagian tugas tersebut MM berperan sebagai pengemudi sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol S 6581 LO yang membawa kabur uang hasil kejahatanya, kemudian AT berperan sebagai pemecah kaca yang telah mengambil uang dari dalam mobil menggunakan pecahan keramik pada busi motor.
Sedang DI berperan sebagai orang yang mengalihkan perhatian tukang parkir yang ada di depan rumah makan dengan cara mengajak tukang parkir untuk meninggalkan tempat dimana ia parkir agar AT dapat dengan mudah mengambil uang dari dalam mobil.
Sementara itu AJI berperan sebagai orang yang masuk ke bank untuk mengetahui nasabah yang mengambil uang dari bank dalam jumlah yang besar.
“Selain itu AJI juga berperan sebagai pembuka jalur atau penunjuk arah ketika akan kabur dari lokasi tempat dimana tersangka mengambil uang tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion,” jelas Kapolres AKBP. Azis.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar salinan foto copy buku rekening, 1 kantong pecahan kaca mobil sebelah kanan depan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satriya Fu Nopol S 6581 LO beserta STNKB, 2 buah handphone, 1 pasang sepatu, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah jaket warna coklat tua, 1 pasang sarung tangan warna abu-abu, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah helm, uang tunai Rp 25.000,-.
“Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4 e, huruf 5 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (mny).