SAMBIT – Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus dan menangkap pengedar ribuan pil double L di rumah TS tepatnya Dukuh Mlandangan, RT 01/01, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jum’at (28/08/2020) pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dalam rangka operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2020.
“Tkpnya di rumah saudara TS (28 thn) tepatnya Dukuh Mlandangan, RT 01/01, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo,” ujarnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek AKP. Sutriatna, pada bulan Agustus 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan laporan informasi bahwa banyak transaksi jual beli pil jenis LL / Pil Koplo di Seputaran Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
“Kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya,” ucapnya.
Kemudian pada hari Kamis, 27 Agustus 2020, sekira pkl. 23.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mendapati RAW yang pada saat itu sedang membawa pil jenis LL / Pil Koplo.
“Menurut keterangan RAW, pil tersebut didapat dari seseorang yang bernama TS beralamatkan di Dukuh Mlandangan, RT 01/01, Desa Campurejo, Sambit, Ponorogo,” jelasnya.
Setelah itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan penggerebekan kepada rumah terduga pelaku pengedar pil LL / Pil Koplo.
“Dan berhasi mengamankan terduga pelaku atas nama TS, 28 Th, Wiraswasta,” jelasnya.
Dikatakan, saat dilaksanakan penggerebekan, petugas melaksanakan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.
“Kita dapati barang bukti berupa : 1 buah klip plastik warna bening berisi 750 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL, 13 buah klip plastik warna bening yang masing masing berisi @30 butir total 390 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL, 1 buah hp Merk Samsung warna silver Gold SM-J260G/DS yg dipergunakan untuk bertransaksi pil LL, – 1 pack klip plastik bening berisi 100 buah plastik klip. Yg akan digunakan untuk membungkus pil LL, – Uang hasil transaksi sejumlah Rp. 220.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.
Setelah dilakukan penyeludikan dan pengembangan, menurut keterangan terduga pelaku, barang tersebut didapatkan dari Luar Kota, pada saat ini Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit tengah Melaksanakan penyelidikan pengembangan.
“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sedang barang bukti yang disita dari RAW , 1 buah plastik warna bening yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL, 1 buah plastik warna bening yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL dan 1 buah plastik warna bening yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL. (mny).