SAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil menguak dan mengamankan seorang pria berinisial, S (42) warga Desa Sampung Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Rabu (19/8/20) sekitar pukul 08.00 Wib.
Pelaku di amankan Polisi terkait kasus menebang, membawa alat untuk menebang, menguasai dan atau memiliki kayu yang di ketahui atau patut di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak syah di Petak 28b-1 kelas hutan KU VII bagian hutan Ponorogo Barat tanaman jati tahun 1986 kelas hutan RPH Gangsiran wilayah kerja KPH Madiun turut Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, sekira pukul 05.45 wib saat pelapor bersama dengan saksi / Polter melaksanakan patroli pengamanan hutan di petak 28b-1 kelas hutan KU VII bagian hutan Ponorogo barat tanaman jati tahun 1986 kelas hutan RPH Gangsiran wilayah kerja KPH Madiun turut Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo telah menemukan 2 buah tunggak pohon jati bekas pencurian dengan ukuran 1 (satu) buah tunggak petak 1 tinggi 110cm keliling 96cm dan 1 (satu) buah tunggak pohon jati petak 2 tinggi 30cm keliling 98cm.
“Kemudian sekira pukul 08.00 wib pelapor melaporkan dan koordinasi dengan perugas Polsek Sampung, yang selanjutnya melakukan penyelidikan ke rumah terlapor karena sebelumnya ada infornasi bahwa terlapor sering melakukan pencurian kayu jati dari dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 3 batang kayu jati berbagai ukuran yang di temukan di belakang rumah pelaku.
“Dengan adanya kejadian tersebut maka pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.402.348 (tiga juta empat ratus dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah ),” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku melanggar tindak pidana menebang, membawa alat untuk menebang, menguasai dan atau memiliki kayu yang di ketahui atau patut di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak syah, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82, 83, 84 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (mny).