Home Daerah Rizal Effendi Sebut Jaenuri & Joko  Tidak Mengetahui Jual Beli Tanah Warga...

Rizal Effendi Sebut Jaenuri & Joko  Tidak Mengetahui Jual Beli Tanah Warga Dengan PT GSS

0

PONOROGO – Ramai disudutkan dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan 24 warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan PT. Global Sekawan Sejati Jogjakarta, Joko Santoso dan Jaenuri lewat Penasehat Hukum Rizal Effendi, SH memberikan klarifikasi, Selasa (28/07/2020).

“Yang namanya Joko Santoso dan Jaenuri. Untuk Jaenuri di situ ada tanah keluarganya yang ikut di jual ke PT. GSS Jogjakarta. Jadi mereka berdua adalah korban atas ajakan mantan kepala desa Edi,” ujar Rizal Effendi kepada awak media.

Rizal juga menjelaskan, kedua kliennya saat itu tidak tahu terkait proses jual beli tanah dengan PT. GSS, mereka pada waktu hanya menjalankan tugas atas perintah mantan Kades Mlarak Edi.

Saat ditanya apa langkah yang dilakukan Joko Santoso dan Jaenuri, Rijal mengatakan, minta agar Edi untuk mempertangung jawabkan kepada klien Saya (Joko dan Jaenuri) karena kenalnya klien saya dengan PT. GSS itu melalui Edi.

“Jadi bukan Joko dan Jaenuri yang punya ide awalnya,” ucapnya.

Rizal Efendi kemudian menceritakan perihal awal kasus jual beli tanah milik 24 warga Desa Mlarak yang berlanjut pada demo di Kantor Balai desa hingga ngluruk ke PT. GSS di Jogjakarta.

“Pertama Edi dengan Mujiono warga Purwantoro datang di lokasinya tanah milik Joko Santoso. Dia mengatakan akan mencari tanah untuk perumahan, setelah tanahnya Joko dicek ternyata tidak cocok,” ungkapnya.

Setelah tidak cocok mereka melihat ke lokasi tanah bolobanci.

“Bersama sama Edi, Joko, Mujiono, dan Jaenuri menge chek tanah  bolobanci,” ucapnya.

Rizal menyebut, kedua klien saya ini di ajak Edi “ayo ikut” katanya, barulah berangkat kesana menge chek tanah itu.

Setelah itu mereka pulang masing masing mereka belum ada kesepakatan belum ada tidak lanjut kedepanya.

“Beberapa hari kemudian Edi melakukan sosialisasi dari mulut ke mulut dan ke masyarakat di lingkungan bolobanci. Kebetulan warga bolobanci banyak tanah di situ. Setelah ada sosialisasi beberapa hari kemudian mendatangkan direktur PT. Global,” jelasnya.

Pun, tempat sosialisasi di rumahnya Jaenuri. Di situ PT, Global langsung mengadakan sosialisasi dan terjadilah tawar menawar antara warga dengan PT. Global.

“Di situ klien saya (Joko dan Jaenuri) tidak mengerti, karena klien saya menyadari sebagai apa ngak jelas, apakah sebagai mediator atau sebagai utusan PT. Global, ngak jelas atau pembantunya Edi, ngak jelas,” paparnya.

Dikatakan, dalam pekerjaan ini perlu di ingat juga klien saya sepeserpun belum mendapatkan honor atau uang lainnya.

“Yang berkompeten
sebenarnya Edi, karena sebagai kepala desa waktu itu. Dan Joko sama Jaenuri hanya diajak Edi, karena pertimbangan mereka kepala desa waktu itu,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendekatan secara mediasi dulu, bagaimana pertangung jawaban Edi kepada kedua klien saya.

“Jelas orang diajak ajak kog akhirnya kena masalah, kami sayangkan sekarang ini sikapnya Edi tidak ada komunikasi kepada kedua klien saya,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here