Home Daerah Kades Gandukepuh Ceritakan Kronologi Konflik Pagar yang Viral

Kades Gandukepuh Ceritakan Kronologi Konflik Pagar yang Viral

0

GANDUKEPUH – Viral salah satu warganya yang harus melompat pagar kalau ingin masuk rumah sudah diketahui Kepala Desa Gandukepuh.

Suroso selaku Kepala Desa Gandukepuh saat diwawancarai awak media mengungkapkan, pihak desa sebenarnya sudah membantu untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa warganya.

“Waktu itu lewat mediasi tingkat Kamituwo gagal, kemudian dibawa ketingkat Desa juga tidak berhasil dan dibawa ke tingkat Kecamatan juga masih gagal. Sampai akhirnya ke Pengadilan,” ungkap Suroso, Jum’at (24/07/2020) di kantor Balai Desa setempat.

Intinya cuma masalah sepele terus melebar sampai di Pengadilan. Dari pihak desa, kalau melihat peta desa di sana terlihat dan tergambar jalan desa.

“Dari desa nanti dikeluarkan perintah untuk membongkar pagar itu, kalau ngak mau ya dibongkar paksa dengan melibatkankan Polisi dan instansi terkait,” ujar Suroso.

Dijelaskan, dulu sewaktu akan membuat pagar, Kita dulu sudah menasihati Mistun.

“Kita sudah beri pengertian, walaupun dipagar, tolong Wisnu Widodo dikasih jalan. Kebetulan dia itu juga dapat bagian warisan dari orang tuanya dibelakang. Dan waktu itu berkukuh, kalau Itu haknya,” jelas Suroso.

Pun, Itu dulu ceritanya satu keluarga satu rumpun, yang Panut ibunya Wisnu Widodo itu tukon dari saudara orang tuanya Mistun itu.

Sejarahnya waktu itu mencalonkan kades tidak jadi, akhirnya dijual, dibeli ibu Panut, ibu dari widodo itu.

“Dulu itu ketika orang tuanya Mistun masih hidup dinyatakan jalan. Muncul dipeta desa ya jalan,” ucap Suroso.

Dikatakan, waktu itu Mistun saat orang tuanya meninggal berada diperantauan. “Terus pulang orang tuanya sudah tidak ada, dan sekarang timbul pemasangan pagar itu,” ucapnya.

Yang memagar Mistun, yang menyengketakan Budi dan Widodo. Ketika sidang di pengadilan dimenangkan Budi dan Wisnu Widodo.

Pada akhirnya Mistun berdasar surat dari Pengadilan pagarnya harus di bongkar.

“Kemarin surat dari pengadilan sudah Saya kasihkan ke Mistun. Tapi sampai sekarang belum dibongkar.Jangka waktu keputusan dari pengadilan sudah 2 bulan,” ungkapnya.

Soroso mengatakan langkah dari pihak Desa, Saya sudah menyuruh Carik untuk membuat surat kepada Mistun terkait pembongkaran. “Surat ini nanti setelah dibuat carik, Saya sendiri yang akan menyerahkan ke Mistun,” pungkasnya. (mny/eko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here