Home Daerah Warga Desa Mlarak Ponorogo Ngluruk ke Jogjakarta Tuntut Keadilan pada PT. GSS 

Warga Desa Mlarak Ponorogo Ngluruk ke Jogjakarta Tuntut Keadilan pada PT. GSS 

0

PONOROGO – Puluhan warga asal desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya dari SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH – Mega Aprillia, SH, beserta crewnya Didik Hariyanto, SH, Ratih Laraswati, SH ngluruk ke Jogjakarta tuntut keadilan pada PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta, Rabu (22/07/2020).

Selain perwakilan warga Desa Mlarak mereka yang ikut dalam rombongan, pengacara dari pihak saksi (Jaenuri dan Joko), Kades Mlarak Boiran, perwakilan Kecamatan Mlarak, media, berangkat ke Jogjakarta naik bus dan mobil pribadi dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Mlarak, Polres Ponorogo terkait klarifikasi jual beli tanah dengan PT GSS Jogjakarta.

Ada tiga tempat yang dikunjungi yakni PT. GSS, Pihak Notaris dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jogjakarta.

“Kami tadi bertemu dengan Budi selaku Notaris, tujuan kita adalah bertemu direktur PT Global, sehingga dari jawaban Notaris sangat normatif,” ujar Suryo Alam, SH. MH disela-sela kegiatan.

Dia juga menjelaskan, secara yuridis jawaban dari Notaris apa yang dikeluarkan perikatan jual beli dan kuasa penjual, pihak notaris mengakui kalau itu adalah prodak dari pak Budi selaku Notaris.

“Kita kecewa dengan jawaban dari Notaris yang sangat normatif dan tidak mengarah ke substansi. Saya tadi berpesan agar Direktur PT GSS tanggal 29 Juli 2020 datang ke Desa Mlarak, Ponorogo. Sesuai kesepakatan saat mediasi dengan Muspika Kecamatan Mlarak,” ucapnya.

Suryo mengatakan, kita akan memburu Direktur PT Global yang sudah 3 tahun lamanya proses jual beli dengan warga desa Mlarak ini terbengkalai.

“Kami tetap menunggu itikat baik dari PT. Global, Namun demikian karena dari Notaris sudah mengakui penerbitan perikatan jual beli, kuasa menjual dan kami melayangkan surat ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Wilayah Jogjakarta,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kami tadi juga menuju Majelis Pengawas Daerah, menanyakan sejauh mana surat laporan yang kami kirimkan, mengingat sesuai dengan undang-undang kode etik, selama 7 hari paling lama itu wajib untuk melaksanakan sidang.

“Jawaban MPD katanya terkendala teknis dari anggotanya sendiri. Ada 3 unsur yang ada didalam MPD, unsur akademisi, pemerintah dan unsur notaris. Tim ini masih belum singkron,” jlentrehnya.

MPD juga mengakui adanya ketledoran atau adanya keterlambatan perihal tersebut mengingat jangka waktu yang mestinya 7 hari pelaksanakan sidang MPD sampai sekarang belum di laksanakan.

“Tadi ada jawaban dari MPD segera akan diproses. Dan kita juga mengetahui dan mendapatkan bukti-bukti yang mengatakan bahwa Notaris mengakui membuat perikatan jual beli dan kuasa menjual, dan ini sudah dilarang oleh Permendagri. Ini jelas bahwa Notaris melanggar hukum, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tandasnya.

Sementara Santi Mediana selaku Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Derah Jogjakarta mengatakan, hari ada warga dari Desa Mlarak Ponorogo bersama penasehat hukum serta Polsek dan Perwakilan Kecamatan Mlarak laporan ke kita mengenai tindak perikatan yang diduga tidak sesuai.

“Mereka melaporkan seorang Notaris asal kota Jogjakarta, tentang perikatan cara warga dengan salah satu perusahaan di Ponorogo. Perikatan itu sudah 3 tahun yang lalu sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.

Dan akhirnya warga desa asal Ponorogo tersebut menuntut, kenapa notarisnya belum menyelesaikan sertifikatnya.

“Sesuai dengan kode etik jika ini benar, Notaris itupun juga sudah melampaui wilayah pekerjaannya. Seharusnya wilayah kerjanya cuma di Jogjakarta ini sampai ke Ponorogo,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, ini masih dalam penyelidikan, kami akan menanyakan proses itu apa sudah berlangsung, kami menyatakan bahwa dari proses surat masuk sekarang, kita masih membentuk tim, itu masih butuh proses.

“Timnya ada tiga unsur, dari notaris, unsur pemerintahan kami dan unsur akedemisi, untuk melakukan pemeriksaan notaris yang dituntut ini, yang diduga melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, baru kami undang pelapornya. Kemudian proses selanjutnya menentukan apakah Notaris ini melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.

“Hasil pemeriksaan nanti, dari kami berupa rekomendasi untuk majelis pengawas wilayah, kemudian ke pusat, apakah Notaris ini melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Jika nanti ditemukan unsur penipuan, ini sudah beda lagi yang nangani,” pungkasnya. (mny/eko).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here