Home Headline Kesepakatan di Lecehkan, Penasehat Hukum : warga Mlarak Ajukan Gugatan Pidana &...

Kesepakatan di Lecehkan, Penasehat Hukum : warga Mlarak Ajukan Gugatan Pidana & Perdata PT GSS Jogjakarta

0

PONOROGO – Mediasi lanjutan ke 3 antara pihak Pembeli/Pengembang PT Global Sekawan Sejati Yogjakarta dengan 24 warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo yang didampingi kuasa hukumnya SM LAW OFFICE tidak berjalan mulus, Senin (20/07/2020) pukul 14.00 s/d 15.40 Wib. di Kantor Balai Desa Mlarak dihadiri 40 orang.

Pasalnya, dari PT Global Sekawan Sejati Yogjakarta tidak bisa datang di Ponorogo menemui warga, dengan alasan ada kepentingan di Jakarta.

Pertemuan yang diharapkan bisa menyelesaikan dan menindaklanjuti terkait masalah pembayaran proses jual beli lahan milik warga yang akan dibuat perumahan hingga saat ini belum terselesaikan.

“Mohon maaf, hari ini kami tidak bisa ke Ponorogo, sebab ada urusan penyelesaian Laporan kinerja Dosen (LKD). Setelah itu meluncur ke Jakarta dalam rangka presentasi….hari Selasa dan Rabu,” kata Suryo Alam salah satu team penasehat hukum yang menerima pesan whatsApp.

Suryo juga menjelaskan, pada dasarnya mediasi ke 3 ini adalah batas waktu kepada PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta untuk melanjutkan kesanggupan pembelian tanah milik warga atau mengembalikan sertifikat.

“Mediasi hari ini mengacu pada surat pernyataan yang sudah dibuat dua minggu yang lalu. Faktanya yang bersangkutan yaitu PT GSS Jogjakarta tidak hadir hanya menyampaikan pesan lewat SMS,” ucapnya.

Namun demikian lanjut Suryo, seperti yang disampaikan Bapak Camat Mlarak, bahwasanya tanggapan perihal tentang kesepakatan itu, pihak PT GSS sudah melecehkan terhadap warga desa Mlarak.

“Kami selaku Penasehat Hukum, akan menambah alat bukti guna mengajukan gugatan ke pengadilan. Baik itu pidana maupun perdata. Menurut hemat Kami ini sudah pidana, juga bisa perdata,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Suryo, untuk menyikapi persoalan ini kami bersama warga Mlarak akan ke PT. GSS Jogjakarata, untuk memastikan terkait dengan jawaban hari ini yang disampaikan kuasa hulum dari PT Global.

“Juga ingin memastikan kapan sidang Majelis pengawas notaris dilaksanakan, mengingat bahwa sesuai dengan undang-undang, notaris itu dalam waktu 7 hari sudah di terimanya laporan ini mustinya di adakan sidang, namum sampai saat ini belum, kami akan tanyakan,” ujarnya.

Suryo menambahkan, tuntutan 24 warga desa Mlarak hanya satu. “Tuntutanya kembalikan sertifikat warga, harga mati,” tandasnya.

Hadir dalam giat mediasi tersebut Camat Mlarak Muh Ismail, AP. M. Hum, beserta staf, Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, SH. beserta 5 orang, Danramil 0802/15 Mlarak diwakili oleh Babinsa Mlarak Sertu Suprantio, Kades Mlarak Bapak Boiran beserta Perangkatnya, Kuasa Hukum Joko Santoso dan Jaenuri (Selaku pencari lahan / Penerima Sertifikat dari Warga) Rijal Efendi, SH, Kuasa Hukum warga Mlarak SM ( Suryo Mega ) Law Office Suryo Alam, S.H., M.H. dan Didik Hariyanto, S.H dan Perwakilan Warga 24 orang pemilik tanah. (mny/eko).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here