Home Daerah Tuntut Keadilan Jilid II, Puluhan Warga Desa Mlarak di Pertemukan PT Global...

Tuntut Keadilan Jilid II, Puluhan Warga Desa Mlarak di Pertemukan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta

0

PONOROGO – Puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo kembali mendatangi Kantor Balai Desa setempat untuk mediasi penyelesaian jual beli tanah, dengan didampingi Kuasa Hukumnya SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH – Mega Aprilia, SH. dan patner Didik Hariyanto, SH, Ratih laraswati, SH. Senin (06/07/2020) pukul 01.30 s/d 16.30 Wib.

Mediasi Jilid II, warga dan Kuasa Hukum dipertemukan dengan Suhodo Tjahyono direktur PT. Global Sekawan Sejati Jogjakarta, sesuai hasil keputusan mediasi I hari Kamis (02/07/2020) ditempat yang sama.

Mereka tetap menuntut kejelasan kekurangan pembayaran jual beli tanah, sesuai dengan keputusan hari ini, dimana 2 Minggu lagi harus selesai dan tuntutan kedua, bila tidak jadi dibeli semua sertipikat dikembalikan kepada warga.

Pantaun dilokasi, tim Kuasa hukum yang tergabung dalam SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH mencecar pertanyaan dan bukti-bukti yang selama ini dipegang oleh 24 warga Desa Mlarak.

Dari mediasi yang disaksikan Muspika Mlarak itu terungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang membuat tim pengacara harus membongkar apa yang terjadi sebenarnya.

Selain itu, selama proses jual beli tanah ternyata warga masih dibayar 25% dari harga nominal tanah sejak 3 tahun yang lalu.

Hal itu, membuat mereka menuntut kejelasan kepada PT. Global Sekawan Sejati Jogjakarta tentang kekurangan pembayaran tersebut.

Mediasi sempat memanas dan meruncing, karena keterangan yang diberikan oleh pihak PT. Global dianggap berbelit-belit dan tidak fokus.

“Pada prinsipnya kita hormati dulu hasil mediasi hari ini, karena dalam mediasi tersebut ada kesanggupan, dengan batas waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan,” ujar Suryo Alam,  salah satu tim Kuasa Hukum usai acara.

Dan bentuk penyelesaiannya kata Suryo, ada dua opsi yang dtuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Global Sekawan Sejati Jogjakrta beserta saksi, bermaterai.

“Yakni melanjutkan pembelian atau mengembalikan sertifikatnya. Sehingga mana kala mereka sudah tidak sanggup pada tanggal 20/07/2020 nanti, kami akan meminta sertifikat. Kalau pun sertifikat tidak dikembalikan berarti harus melalui jalur hukum. Kami tidak memberikan toleransi lagi mengingat jangka waktu sudah lama,” jelasnya.

Selain itu, tambah Suryo apa yang dilakukan mereka terhadap 24 warga desa terkait asas jual beli tanah apakah sudah patut. “Sudah 3 tahun lamanya, wajar atau tidak terkait jual beli tanah. Dan sekarang mereka meminta kejelasan tentang kekurangan pembayarannya,”ungkapnya.

Sementara itu Camat Mlarak Mohamad Ismail, AP. M.Hum usai acara mediasi kepada awak media mengungkapkan, Kami dari Mususpika, Polsek, Koramil dan pemerintah desa Mlarak pada hari ini di pertemukan dengan kuasa hukum dan warga dengan pihak Direktur PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta.

Sudah dilakukan dialog antara kedua belah pihak yang mana masing masing menggemukakan statemen sendiri sendiri.

“Hasilnya mengerujut kepada satu tuntutan yang mana pihak Kuasa Hukum menghendaki jawaban sejelas mungkin bahwa proses ini di lanjutkan di beli, atau sertifikati kembali,” tuturnya.

Camat Mlarak Moh. Ismail menjelaskan, berdasarkan penuturan dari pihak pembeli bahwa ini adalah perikatan tapi perikatan yang mana apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak itu tidak jelas.

“Ternyata contoh perikatan yang kita miliki kita copy dari warga pemilik tanah itu sangat meragukan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara fisik maupun secara hukum,” jelasnya.

Menurut Kuasa Hukum dari mediasi ke dua ini, mengghendaki bahwa hari ini ada suatu pernyataan untuk penyelesaian sebagai tindak lanjut pada masalah di desa Mlarak ini yaitu jawaban dari pihak pembeli, di teruskan pembeliannya atau di kembalikan sertifikat kepada masyarakat.

“Ini solusi paling bagus, Saya yakin bisa dilaksanakan. Sebetulnya kalau mereka punya niat baik kita harapkan ini bisa berjalan lancar sesuai keinginan bersama. Berdasarkan permintaan dari kuasa hukum tenggang waktu untuk kedua tuntutan adalah 2 Minggu, yakni tanggal 20 Juli 2020,” tambahnya.

Hadir dalam mediasi tersebut, Camat Mlarak Moch. Ismail, Ap. M.Hum, Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroni, SH, Danramil 0802/15 Mlarak LETTU Inf. Sadikun, Kades Mlarak Boiran, Perwakilan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta, Mujiono, Suhodo Tjahyono YP (direktur), Edi Sucipto, Pihak Perantara, Edi Purwanto (mantan kades Desa Mlarak), Zaenuri (sekdes Mlarak), Joko Susanto dan 24 warga Desa Mlarak. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here