Home Daerah Tuntut Keadilan, Puluhan Warga datangi Balai Desa Mlarak, Terkait Jual Beli Tanah

Tuntut Keadilan, Puluhan Warga datangi Balai Desa Mlarak, Terkait Jual Beli Tanah

0

PONOROGO – Menuntut Keadilan, puluhan warga mendatangi kantor Balai Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (02/07/2020).

Kedatangan puluhan warga bersama team kuasa hukum SM Law Office ke Kantor Balai Desa tersebut, untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras).

Aksi massa menggeruduk Balai Desa bertujuan mediasi meminta kejelasan, terkait jual beli lahan warga yang akan dibuat perumahan terselesaikan dengan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta.

Kedatangan puluhan warga desa ini dipicu karena ketidak pastian soal proses pembayaran uang pembelian tanah mereka dari perusahaan atas tanahnya.

Tidak tanggung-tanggung, pihak perusahaan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta ternyata sudah 3 tahun tidak memberi kepastian kapan pembayarannya kepada warga.

“Kami selaku kuasa hukumnya mendampingi 24 warga, mengaku ditipu atas jual beli tanah mereka. Sejak ada akad jual beli hingga 3 tahun ini, warga hanya dibayar 25%  dari nilai nominal tanah,” kata Suryo Alam, S.H salah satu tim kuasa hukum yang mendampingi warga di Balai Desa Mlarak.

Dia juga menjelaskan, bahkan sertifikat milik puluhan warga desa ini sudah diberikan kepada perusahaan melalui tiga orang perantara yakni Edi Purwanto, Joko dan Jainuri, yang pada waktu mereka ada yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Pihaknya, selaku kuasa hukum tetap mengedepankan mediasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Suryo Alam mengatakan, tenggang waktu jual beli sudah tiga tahun. Itu sudah diluar kelaziman azas jual beli.

“Tapi kalau setelah pertemuan kedua tidak ada kesepakatan, terpaksa kami menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” Jelas Suryo.

Kami memberi waktu 4×24 jam kepada 3 orang perantara untuk menghadirkan PT. Global Sekawan Sejati Jogjakarta dan notarisnya ke kantor Desa Mlarak (Senin, 6/07/2020 pukul 13.00 Wib).

“Bila ketiga orang perantara tersebut tidak bisa menghadirkan, maka kami Kuasa Hukum meminta kepada Kapolsek Mlarak untuk menangkap ketiga orang perantara untuk ditahan,” tandas Suryo Alam.

Sementara Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini yang juga hadir bersama Forkompimcam setempat mengatakan, pihaknya berusaha membantu penyelesaian kasus yang menimpa puluhan warga Desa Mlarak ini.

“Dari hasil pertemuan ini sudah disepakati akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tentunya kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait. Dan karena ini masalah sosial warga, kami wajib hadir,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here