BUNGKAL – Kapolsek Bungkal AKP. Joko Suseno, S.Sos selaku pembina warga desa se Kecamatan Bungkal memiliki tugas untuk menjaga kamtibmas didesanya.
Salah satunya membantu menyelesaikan masalah warganya, menjadi bentuk kepedulian yakni mediasi permasalahan tanah waris dan bangunan rumah leter C di desa Belang Kecamatan Bungkal
Hadir dalam giat tersebut Forkopimcam Bungkal bersama Kedes dan Perangkat Desa Belang Kecamatan Bungkal, Senin 29/6/2020.
Mediasi tanah waris dan bangunan rumah leter C desa belang no. 542 an. Kartodrono Al’ Amin di Dukuh Pondok Rt.01/02 Desa Belang.
Kades Belang Waloyo menyampaikan kita berkumpul yang kesekian kalinya, semoga bisa mwnemukan solusi terbaik.
“Kami disini hanya sebagai penengah tidak memihak manapun semoga mediasi ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Waloyo.
Sementara Camat Bungkal Bambang Sucipto. P, S.Sos menyampaikan ijab qobul jual beli memang sudah selesai, namun surat menyurat belum selesai.
“Sebenarnya antara pihak yang bersengketa sudah menandatangani kwitansi juall beli, namun salah satu ahli waris bersikeras akan membeli tanah warisan tetsebut dari ahli waris lainya,” tutur Camat Bungkal Bambang Sucipta.
Sedada diungkapkan Munawar, S.H selaku Penasehat hukum dari Nursalim menyampaikan, tanah tetsebut sudah resmi menjadi milik Nursalim karena sudah dibayar dan ada kwitansinya serta sudah ditanda tangani saksi dan ahli waris serra Perangkat Desa Belang.
“Sebenarnya pihak kami mempersilahkan apa bila tanah yang telah kami beli dari Sugiyarto akan dibeli lagi oleh ahli waris dengan harga sekarang Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) nego,” kata Munawar.
Kapolsek Bungkal AKP. Joko Suseno, S.Sos mengungkapkan, Kita berkumpul yang sekian kalinya ini untuk bersama – sama mencari solusi terbaik atas tanah yng disengketakan ini, bukan mencari menangnya sendiri.
“Anda semua merupakan keluarga dekat, jangan sampai keluarga tercerai berai karena rebutan hak tanah, kasihan para orang tua anda yang sudah tiada,” ungkapnya.
Untuk itu, apa bila mediasi ini tidak berhasil silahkan dilanjutkan, para pihak untuk mengajukan gugatan.
“Selama proses gugatan jangan sampai ada kegiatan perubahan rumah yang ada diatas lahan tanah tersebut, sebelum ada penetapan resmi terkait sengketa tanah dan rumah,” pungkas Kapolsek Bungkal AKP Joko Suseno, S.Sos. (mny).