SAMBIT – Ponorogo dalam 3 hari ini panen tangkapan pengedar pil koplo, setelah kemarin ratusan pil dobel L berhasil diamankan di Polsek Mlarak, di Polsek Sambit, Polisi juga berhasil menangkap pengedar dan bandar pil dobel L.
Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom saat di konfirmasi awak media membenarkan, anggotanya unit reskrim berhasil ungkap kasus pengedar pil dobel L di wilayah hukum Polsek Sambit, Sabtu (21/06/2020) pukul 23.50 Wib.
“Tkpnya, berawal dari depan SDN Campursari, masuk Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Kemudian berhasil melaksanakan pengembangan di Jalan Suromenggolo, Kelurahan Tonatan, Kec/Kab. Ponorogo,” ujarnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, AKP. Sutriatno, dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran Pil LL di wilayah hukum Polsek Sambit, dan membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Sambit.
“Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan bahwa bandar dari peredaran obat tersebut adalah terlapor. Hingga pada hari Sabtu, (21 Juni 2020), sekira pkl. 21.00 Wib unit Reskrim polsek Sambit berhasil mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya berinisial AP (27 thn) di Depan SDN Campursari, Desa Campursari, Sambit, Ponorogo,” jelasnya.
Dari penggeledahan badan yang bersangkutan didapatkan, 1 (Satu) klip plastik warna bening yg berisikan 51 (Lima puluh satu) butir pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL, dari saku celana saksi dan menurut nya pil Doubel L / LL tsb didapatkan dengan cara membeli dari terlapor.
Dari hasil keterangan dari saksi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan penyelidikan.
“Malam itu, Sabtu, Tanggal 21 Juni 2020, Sekira pkl. 23.50 Wib, berhasil menangkap pelaku tindak pidana berinisial Dede (27 thn) di Jalan Suromenggolo, Kelurahan Tonatan, Kec/Kab. Ponrogo,” jelasnya.
Selanjutnya terlapor berikut dg barang bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial Dede (27 thn) Jalan Imam Bonjol gg II, Kelurahan Brotonegaran, Kec/Kab. Ponorogo,” tambahnya.
Barang bukti, ▪️ Uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),▪️1 (Satu)buah HP merk Xiaomi warna Hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli,▪️1 (Satu) klip plastik warna bening yg berisikan 51 (Lima puluh satu) butir pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL. (mny).