PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil meringkus dua tersangka sopir dan pemilik kayu sono keling milik Perum Perhutani KPH Lawu DS, Minggu (07/06/2020) pukul 23.30 Wib lalu.
Dua tersangka yakni KA (40 thn) warga Desa Bangsari Kecamatan Purwantoro Kabupaten Ponorogo selaku pemilik barang, dan KAR (48 thn) Dukuh Sambitileng Kelurahan Purwantoro Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri selaku sopir.
Diungkapkan Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si saat menggelar press release di Mapolres Ponorogo, Selasa (09/06/2020), pukul 01.00 wib. didampingi Kasat Reskrim AKP. Hendi Septiadi dan Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH.
Tersangka KA dalam kasus ilegal loging sebagai pemilik kayu dan KAR sebagai sopir truck pengangkut kayu hasil kejahatan.
“Selain mengamankan dua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti pembalakan liar yakni truck mitsubhisi Colt Diesel no pol B 9869 EO, 17 barang kayu sono keling berbagai bentuk dan ukuran, 1 terpal penutup kayu, 1 meteran pengukur kayu, 2 hand phone merk nokia,” kata Kapolres Ponorogo.
Kronologis kejadian lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, berawal dari laporan 2 karyawan Perum Perhutani KPH Lawu DS bahwa ada orang yang dengan sengaja turut serta memuat, membongkar, mengangkut, menguasahi dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Dari informasi tesebut petugas berhasil mengamankan pelaku di pertigaan Badegan termasuk Desa Badegan Kecamatan Badegan, Ponorogo. Dari interogasi awal, KA selaku pemilik barang dan KAR selaku sopir yang telah membawa barang-barang tersebut,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, kayu jenis sono keling diperoleh dari kawasan hutan Watu Bonang.
“Pihak perum perhutani KPH Lawu DS selaku korban mengalami kerugihan sekira Rp. 17 juta,” ucapnya.
Mereka dijerat pasal 12 Huruf D, Huruf E, Pasal 83 Ayat 1 Huruf A, Huruf B, UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mny).