PONOROGO – Pasca kejadian tragis meledaknya petasan di Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon yang menewaskan 1 orang dan melukai 8 orang, kesadaran warga akan bahaya membuat petasan dan balon udara semakin tinggi.
Apalagi, Bupati Ponorogo sendiri juga menerbitkan surat edaran yang salah satunya larangan menerbangkan balon, membuat dan menyalakan mercon dan lain sebagainya.
Adanya kejadian dan surat edaran Bupati itu manjur. Hal itu terbukti, warga yang sudah membuat balon dan petasan siap diterbangkan menyambut Idul Fitri 1441 H rame-rame secara sukarela menyerahkan pada Polsek. Salah satunya Polsek Jambon.
Iptu. Nanang Budianto, S.H, selaku Kapolsek Jambon mengungkapkan, pihaknya selama dua hari ini menerima penyerahan balon udara dan ribuan selonsongan petasan dari warga secara sukarela, Jum’ at (22/05/2020).
“Rabu, 20 Mei 2020 pukul. 2000 Wib, penyerahan balon udara dan selongsong petasan kepada Polsek Jambon secara sukarela oleh pemuda Dukuh Krajan Desa Blembem Kecamatan Jambon,” katanya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh 20 orang pemuda yang dipimpin oleh Ilham Mahmudi ( 41 th) Dukuh Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Blembem Kecamatan Jambon.
Balon udara yang diserahkan, Satu buah balon udara yang terbuat dari plastik tinggi 30 M diameter 8 M, Selongsong petasan sebanyak 500 buah diameter 3 CM.
Kemudian, Kamis (21 Mei 2020) pukul. 08.00 Wib, telah dilaksanakan penyerahan balon udara tanpa awak dan selongsong petasan oleh pemuda Dukuh Krajan Desa Pulosari kepada Bhabinkamtibmas secara sukarela bertempat di balai desa Pulosari dan didaksikan perangkat desa.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh 10 orang pemuda yang dipimpin oleh Dhika, (28 th), Dukuh Krajan Desa Pulosari Kecamatan Jambon.
“Balon udara yang diserahkan, satu buah balon udara yang terbuat dari plastik tinggi 25 M diameter 10 M, Selongsong petasan sebanyak 500 buah diameter 3 CM dan Sebanyak 20 buah diameter 6 cm,” ujarnya.
Kamis (21 Mei 2020) pukul. 08.00 Wib, telah dilaksanakan penyerahan balon udara tanpa awak dan selongsong petasan oleh pemuda Dukuh Krajan Desa Pulosari kepada personel polsek Jambon
“Secara sukarela bertempat di dukuh Mondokan, desa Menang dan disaksikan oleh Kepala desa,” ucapnya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh 10 orang pemuda yang dipimpin oleh Andrian (28 th), Dukuh Mondokan Desa Menang Kecamatan Jambon.
Adapun balon udara yang diserahkan, satu buah balon udara yang terbuat dari plastik tinggi 20 M diameter 10 M, Selongsong petasan, sebanyak 339 buah diameter 3 CM dan Sebanyak 1 buah diameter 6 cm
“Saat ini semua balon udara dan selongsong petasan hasil penyerahan diamankan di Polsek Jambon,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berharap kepada masyarakat di tengah pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mematuhi peraturan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Yakni sesuai dengan keputusan dan kebijakan Pemkab Ponorogo Surat Edaran (SE) Nomor: 451/1338/405.01.2/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
“Kebiasaan-kebiasaan seperti menerbangkan balon, takbir keliling, kenduri, membuat dan menyalakan petasan, kita larang demi keamanan bersama,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Selasa 19 Mei 2020. (as/nur)