SAMBIT – Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus 3 orang pengedar serbuk bahan peledak mercon lintas Kabupaten.
Penangkapan ketiga pelaku ini karena di wilayah Kecamatan Sambit banyak laporan yang membuat mercon.
Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan ungkap kasus dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana, barang siapa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu bahan peledak jenis bubuk petasan sebagaimana pasal 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak, Jum’at (13/05/2020) pukul 15.00 wib.
Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S Komp. saat dikonfimasi awak media membenarkan, waktu & tempat kejadian 13 Mei 2020 sekira pukul 15.00 Wib, di Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan yakni,
1. Ahmad Ainun Majib, (17 tahun) laki laki, 16 Januari 2003, Dukuh Kalipang, Rt 022/009, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
2. Iksan Soleh Hudin Als Bruto, 17 tahun, alamat : Dukuh Kleben, Rt 003/007, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
3. M. Muslim Wajyudi Bin Madekan Als Agus Als Goess, 23 tahun, alamat Dukuh Sumber Agung, Rt 004/002, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Kronologis lanjut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, sekira bulan Mei 2020, Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sambit banyak terdapat pemuda melakukan kegiatan pembuatan mercon.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa di Desa Campursari terdapat sekelompok pemuda yang akan membuat petasan.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan lebih lanjut kepada para pemuda tersebut,” ucapnya.
Hingga pada hari Selasa, 12 Mei 2020, sekira pkl. 15.00 wib petugas Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan saksi dirumahnya hendak membuat mercon.
“Saat itu saksi kedapatan membuat 10 selongsong petasan berukuran besar yang akan digunakan untuk membuat petasan/mercon. Dari saksi tersebut didapat keterangan bahwa sudah memesan bahan peledak jenis bubuk obat petasan / misiu kepada seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Trenggalek,” terangnya.
Selanjutnya denagan informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan hingga pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020, sekira pkl. 17.00 wib petugas Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil melaksanakan penangkapan terhadap terlapor 1 di Pinggir Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, turut Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
“Yang pada saat itu terlapor 1 akan melakukan transaksi peredaran bahan peledak jenis serbuk obat petasan/mercon,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut langsung di lakukan pengembangan hingga petugas Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap terlapor 2 dan terlapor 3 di Kabupaten Tulungagung dan Kediri.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, di sita dari Abh. Ahmad Ainun,
1. 2 (dua) kantong plastik bubuk petasan ( 0.5kg) atau seluruhnya seberat 1kg.
2. 3 (tiga) kantong plastik bubuk petasan (1 Ons) atau seluruhnya seberat 3 ons.
3. 1 (satu) buah handphone merk Meizu C9 warna hitam dengan nomor sim card 08993572489.
Di sita dari Iksan Soleh Hudin,
1. 1 (Satu) kantong plastik bubuk petasan seberat 1 kg.
2. 2 (dua) kantong plastik bubuk petasan seberat (@ 0.5 kg) dg total berat 1kg.
3. 2 (dua) bendel sumbu petasan siap pakai, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A5S, warna merah dg Nomor Sim Card 085608290095 yg digunakan untuk transaksi.
Di sita dari M. Muslimin Wahyudi
1. Campuran potasium, belerang dam Brom sejumlah 1 kardus berisi 10 plastik (@ 1kg) total 10 kg bubuk obat mercon / petasan.
2. 3 kardus belerang (@ 1kg) total 3kg.
3. 1 (satu) buah berisi Brom/Silver seberat 1.6 Kg.
4. 7 (Tujuh) buah plastik es batu merk Puma dg total 525 (lima ragus dua puluh lima) buah.
5. 5 (lima) plastik bening berisi 1.3 Kg.
6. 2 (dua) wadah toples berbahan atom / plastik guna wadah pencampuran bahan obat mercon.
7. 2 (dua) buah Ayakan untuk mencampur bahan obat mercon.
8. 2 (dua) buah Centong untuk mencampur bahan obat mercon.
9. 1 (satu) buah mangkok plastik untuk mencampur bahan obat mercon.
10. 1 (satu) buah kuas untuk membersihkan timbangan.
11. 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi A6 warna Hitam dg nomor sim card 085812269477 yg digunakan untuk bertransaksi.
12. Uang hasil jual beli pelaku sebesar Rp. 400.000.-,
13. 1 (satu) buah Kartu ATM BRI yg digunakan untuk Transaksi.
14. 1 (satu) plastik belerang berisi 1 Ons.
15. 1 (satu) buah timbangan digital untuk takaran pencampuran bubuk bahan obat mercon.
“Pasal yang dikenakan, barang siapa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu bahan peledak jenis bubuk petasan sebagaimana pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” pungkasnya. (mny).