Home Daerah Polsek Babadan, Rasia Balon Udara di Desa Lembah, Sita Balon  Ukuran 17...

Polsek Babadan, Rasia Balon Udara di Desa Lembah, Sita Balon  Ukuran 17 M

0

BABADAN – Berdasar laporan dari warga di Kecamatan Babadan, Polsek Babadan melakukan giat operasi rasia balon udara dan hasilnya beberapa balon udara yang hampir rampung dibawa ke Polsek setempat, Selasa (12/05/2020) pukul 09.00 wib.

Kapolsek Babadan Ipda. Yudi Kristiawan SH, saat dikonfirmasi mediaponorogo.com mengatakan, pihaknya beserta anggota Polsek Babadan melaksanakan giat 0perasi Razia Balon Udara di lokasi Sasaran di Jalan Sombo dukuh Ngijo Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.

“Razia balon Udara dilakukan karena adanya Dumas dari masyarakat Babadan bahwa di Jalan Sombo dukuh Ngijo Desa Lembah Kecamatan Babadan ada beberapa 0rang warga masyarakat yang sedang beraktifitas membuat balon Udara dari Plastik,” katanya.

Balon ini nanti kata Kapolsek. Ipda. Yudi,  rencananya akan diterbangkan pada hari Raya Idul fitri tanggal 25 Mei 2020.

Tidak lanjut adanya informasi tersebut diatas, Ipda Sumarno dengan 3 0rang anggota Polsek Babadan melaksanakan pengecekan alamat sasaran, dengan hasil benar di lokasi di desa Lembah dipergunakan untuk membuat balon Udara.

“Pembuat balon Udara dengan idenditas Supri, (31 th)  Rt 001/002, Desa Lembah Kecamatan Babadan, Ponorogo. Barang Bukti yang berhasil diamankan Balon Udara sepanjang 17 meter, Lebar 7 meter,” terangnya.

Ipda. Yudi mejelaskan,  0perasi Balon Udara dilakukan dalam rangka Harkamtibmas Cipta kondisi diwilayah Babadan, menekan penerbangan balon Udara, bahan peledak /petasan & Kriminalitas saat bulan Romadhon.

Ditengah pademi Corona saat ini masih banyak warga masyarakat yang berkumpul dengan mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan dari pemerintah ( Berkumpul ) guna cegah mewabahnya Covid 19, tanpa menggunakan masker & Physical distancing sangat rawan akan penyebaran Covid 19 ditengah masyarakat.

“Rasia ini untuk memberi efek jera & kejadian tidak terulang di wilayah Babadan terhadap pelaku / pembuat dilakukan pembinaan di Polsek Babadan, karena bahaya nya penerbangan balon Udara (Mengganggu lalu lintas Udara & Kebakaran ). (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here