Home Daerah Penerima BLT Terdampak Corona dari DD Belum Miliki NIK, Ini Penjelasan Bupati...

Penerima BLT Terdampak Corona dari DD Belum Miliki NIK, Ini Penjelasan Bupati Ipong

0

PONOROGO – Ada tiga kelompok sesuai ketentuan tidak boleh menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat terdampak covid-19, yakni, orang yang tidak memiliki Nomor induk Kependudukan (NIK), orang yang tinggal di Ponorogo tapi KTP nya luar Ponorogo dan orang yang KTP nya Ponorogo tetapi tidak tinggal di Ponorogo.

Hal itu diungkapkan Bupati Ipong Muchlissoni kepada sejumlah awak media, karena banyaknya keluhan dari Kepala desa, Sabtu (9/05/2020).

“Ya tidak bisa menerima BLT bagi yang tidak memiliki NIK. Dan Tiga kriteria itu tidak bisa mendapatkan BLT dari Dana Desa,” kata Ipong.

Namun demikian Kata Ipong, kalau fakta dan kenyataannya mereka itu ada (tiga kategori), secara obyektif mereka itu juga dapat. Maka saya juga meminta agar mereka itu tetap diusulkan kepada Pemkab Ponorogo.

“Jadi silahkan diusulkan, kalau memang ada warga yang tidak memiliki NIK (tiga kelompok) kepada Pemkab Ponorogo,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya (Pemkab) membuat terobosan atau kebijakan kalau memang tiga kelompok ini, secara obyektif berhak menerima BLT, Saya meminta kepada seluruh Kepala desa agar mengusulkan kepada Bupati, supaya Pemkab yang akan memberikan bantuan.

Lebih lanjut diungkapkan, Kepala desa kalau disuruh memberi warganya BLT dari dana DD yang tidak memiliki NIK, mereka takut dan tidak berani.

Saat ditanya, diberbagai media nasional diberitakan warga yang tidak memiliki NIK, bisa mendapatkan BLT, Bupati mengungkapkan, berita yang saat ini sudah beredar itu kan tidak bisa dijadikan dasar hukum, yang ditunggu para Kepala Desa itu surat resmi dari Kementerian desa yang mengatakan itu.

“Kepala Desa saat ini trauma. Jangan-jangan setelah covid-19 ini, mereka diperiksa,” ucapnya.

Mereka bilang pada Saya, Pak, Kami (Kepala Desa) tidak berani memberi warga yang tidak memiliki NIK, kalau tidak ada surat dari Kementerian.

“Kalau hanya katanya, nanti dibelakang hari Kejaksaan atau penegak hukum meriksa bagaimana,” tandasnya.

Sementara Barno kepala desa Bringinan Kecamatan Jambon mengaku di Desanya ada tiga orang yang saat ini belum memiliki identitas diri NIK.

“Ada tiga orang yang secara ekonomi termasuk keluarga miskin dan layak mendapatkan BLT. Tapi, ketiganya belum memiliki NIK, ya akhirnya pihaknya tidak berani memberi,” katanya.

Barno juga menjelaskan, Kepala desa dalam mensikapi BLT dari Dana Desa sangat hati-hati dan selektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum.

“Saya harus berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika kita, sedikit salah dan tidak berpedoman bisa-bisa di hukum, karena tidak melaksanakan sesuai aturan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here