Home Daerah Jenazah ASN Ponorogo Berstatus PDP Dimakamkan Standar Covid-19

Jenazah ASN Ponorogo Berstatus PDP Dimakamkan Standar Covid-19

0

PONOROGO – ASN Ponorogo asal Magetan berinisial pur (51) yang meninggal di RSUP dr Soedono Madiun berstatus PDP dengan diganosa penyakit bawaan Hipertensi dan Jantung akhirnya dimakamkan dengan SOP Covid-19.

Meski dengan protokol pemakaman covid-19, sejatinya untuk sampel Swab baru dikirim dan belum keluar hasilnya. Sehingga almarhum Pur belum bisa dinyatakan positif atau negatif covid 19.

Informasi didapatkan mediaponorogo.com, ASN yang bertugas di Dinas PU Ponorogo itu dimakamkan daerah asalnya tepatnya di pemakaman warga Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Jenazah diantar langsung menggunakan mobil Jenazah RSUP dr Soedono Madiun tiba di TPU.

Pur dimakamkan Rabu, (15/4/2020) pukul 22.45 sampai 23.30 WIB dengan cara Islam dan SOP Covid 19.

Ada 10 orang yang hadir dalam pemakaman itu, Sukatno Kades Tegalarum selaku penanggungjawab, relawan covid 19 Bendo dan petugas dari RSUP dr Soedono Madiun.

Selama kegiatan pemakaman tidak ada penolakan dari warga Desa Tegalarum. Almarhum Pur meninggalkan istri dan dua anak yang masih pelajar.

Sebelumnya pada tanggal 14 April 2020, Pur mengeluh kepada istrinya bahwa badannya terasa tidak enak dan perutnya seperti masuk angin (kembung) selanjutnya oleh keluarga dibawa berobat di RSI Madiun.

Sehari berikutnya, (15/4/2020) ia dirujuk di RSUP dr Soedono Madiun karena pasien mengeluh sesak nafas.

Selanjutnya oleh petugas kesehatan RSUP dr Soedono Madiun dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk dilakukan uji lab di propinsi dengan status pasien PDP.

Pukul 19.00 WIB, Pur status PDP dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUP dr Soedono Madiun.

Sementara itu Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto saat dikonfirmasi awak media membenarkan PNS yang meninggal berstatus PDP adalah anggotanya, karena memiliki salah satu gejala.

“Hasil tes yang bersangkutan belum keluar. Tapi, sesuai protap COVID-19, pasien dengan salah satu gejala yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PDP,” jelasnya.

Jamus menjelaskan yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan hipertensi serta sudah menjalani isolasi di RS Soedono, Madiun. (as/mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here