PONOROGO – Aparat Kepolisian di Ponorogo mulai mengambil tindakan nyata dilapangan dengan melakukan razia pada workop dan tempat-tempat berkumpul lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah virus corona covid-19 yang semakin meluas.
Pantaun mediaponorogo.com, Minggu malam (29/03/2020) Perangkat dan Kepala Desa Siman bersama Kasi Trantib Kecamatan Siman di back up anggota Polsek dan Koramil Siman melakukan penertiban warung GS yang berada di Dusun Pabrik, Jalan Gunoseco, Desa/Kecamatan Siman, Ponorogo.
Penertiban dilakukan karena adanya laporan tentang keresahan mayarakat di lingkungan sekitar Warung GS Jalan Gunoseco tersebut.
“Meskipun sudah ada maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ponorogo terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, namun pihak pemilik Warung GS mengabaikan aturan tersebut, dan tetap membuka warungnya,”ucap Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono.
Dikatakan, AKP Agus, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan jika warung tidak hanya menjual kopi dan minuman serta jajanan lainya, namun ternyata juga menyediakan minuman berakhohol (Miras) yang pembelinya tidak hanya dari daerah sekitar, namun banyak yang datang dari luar daerah.
“Jadi dengan masih tetap beroperasinya warung tersebut, masyarakat sekitar beranggapan bahwa keberadaaan Warung GS menjadi potensi dalam penyebaran Covid-19, apalagi masyarakat sekitar sebenarnya sudah lama resah dengan adanya warung tersebut, namun masyarakat takut dan tidak berani menegur terhadap pemilik warung,”tegas Kapolsek.
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada pemilik Warung GS untuk menutup warung miliknya terhitung sejak dilakukan penertiban mulai 29 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Pemilik warung diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang berisikan kesanggupan menutup usaha sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Apabila di belakang hari ternyata melanggar ketentuan maka sanggup ditutup selamanya. (mny).