PONOROGO – Peredaran pil koplo jenis dobel L seakan tak pernah berhenti di Kabupaten Ponorogo, selalu saja ada.
Kali ini, anggota unit Reskrim Polsek Sumoroto, berhasil membekuk dua pelaku pengedar pil dobel L, Selasa (18/02/2020).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak, 88 butir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung di Dukuh Banaran Desa Tegalombo Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo ada orang mabuk – mabukan.
Kapolsek Somoroto Kompol. Nyoto mengungkapkan, segera setelah mendapat informasi, petugas reskrim mendatangi lokasi dan disana ditemukan 56 butir pil double L.
“Berdasarkan keterangan dari saksi pil tersebut diperoleh dari seorang pemuda Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kota berinisial FNR, (20Th),” ujarnya.
Dirumahnya disita 24 butir pil double L, uang tunai Rp 50.000 dan handphone realme.
Tidak berhenti di tersangka FNR, anggota reskrim terus mengembangkan kasus ini sampai pada akhirnya dapat diamankan seorang tersangka berinisial BP, (21Th).
Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa 8 pil double L, uang tunai Rp 20.000 dan sebuah HP.
“Kami berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FNR dan BP, keduanya memperjualbelikan pil bertuliskan LL yang disinyalir merupakan pil double LL,” ujar Kapolsek Sumoroto.
Selanjutnya, barang bukti kami kirim ke laboratorium forensik dan TSK kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat Perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mny).